TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dari Mirvan Martinus Palimbong.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin 26 Januari 2026, diwakili pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald.
Pembayaran denda tersebut merupakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, pada Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.
Adapun uang denda tersebut dijatuhkan sebagai pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara.
Selanjutnya, uang denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










