ADVERTISEMENT
Senin, Maret 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Bayar Denda Rp50 Juta

Adapun uang denda tersebut dijatuhkan sebagai pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara

27 Januari 2026
0
Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Bayar Denda Rp50 Juta

Pihak keluarga Mirvan Martinus Palimbong mengembalikan uang Rp 50 juta ke Kejaksaan Mimika. (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta dari Mirvan Martinus Palimbong.

Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin 26 Januari 2026, diwakili pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald.

ADVERTISEMENT

Pembayaran denda tersebut merupakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, pada Dinas PUPR Mimika Tahun Anggaran 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama Terpidana MMP.

Baca Juga

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Adapun uang denda tersebut dijatuhkan sebagai pidana denda dengan ketentuan subsider 6 bulan pidana penjara.

Selanjutnya, uang denda tersebut telah disetorkan dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

16 Maret 2026
Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

16 Maret 2026
Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

16 Maret 2026
Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

16 Maret 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

16 Maret 2026
Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

16 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    740 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    666 shares
    Bagikan 266 Tweet 167
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Digondol Maling, Pedagang Pasar Sentral Timika Kehilangan Rp267 Juta

Digondol Maling, Pedagang Pasar Sentral Timika Kehilangan Rp267 Juta

YPMAK dan Dinkes Mimika Kick Off Tahun Kedua Program Kampung Sehat

YPMAK dan Dinkes Mimika Kick Off Tahun Kedua Program Kampung Sehat

Brigjen TNI I Ketut M Gunarda Ingatkan Kamtibmas Papua Tengah Perlu Penanganan Komprehensif

Brigjen TNI I Ketut M Gunarda Ingatkan Kamtibmas Papua Tengah Perlu Penanganan Komprehensif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id