ADVERTISEMENT
Sabtu, April 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku”.

6 Januari 2026
0
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (PPT), kini menjadi perhatian serius Gubernur Meki Nawipa.

Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan meninggal kantor saat kerja (bolos), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 55 persen.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah ketika memimpin apel gabungan perdana yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur di Nabire, Senin 5 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Din hadapan ratusan ASN dan non ASN serta para pejabat, Gubernur Meki menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, serta proses kinerja di tahun 2026.

Baca Juga

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

“Terima kasih kepada dinas yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun 2025. Tahun ini program harus tepat sasaran dan terukur serta untuk masyarakat harus merata di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Meki.

Gubernur juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan cepat.

Ia mencontohkan pembangunan tiga tower gedung kantor gubernur, DPR dan MRP yang sudah mulai berjalan, sebagai bukti kerja cepat.

Gubernur Meki juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan di tahun 2026 terkait dengan disipilin kerja ASN.

Bagi yang tidak masuk 3-10 hari kerja akan dipotong TPP 20-30 persen selama tiga bulan.

Dan kepada mereka yang tidak hadir 11-20 hari, TPP akan dipotong 35 – 45 persen selama 12 bulan.

Kemudian, jika tidak hadir 21 – 28 hari, TPP akan dipotong 50- 55 persen selama 12 bulan (satu tahun).

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur meminta setiap instansi segera mengejar target serapan anggaran dan realisasi program fisik maupun non-fisik yang sempat tertunda.

Dengan dimulainya kembali rutinitas ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id