ADVERTISEMENT
Senin, Februari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku”.

6 Januari 2026
0
Gubernur Meki Nawipa Ingatkan ASN Soal Sanksi Disipilin, Bolos Kerja, TPP Dipotong Hingga 55 Persen

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (PPT), kini menjadi perhatian serius Gubernur Meki Nawipa.

Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan meninggal kantor saat kerja (bolos), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 55 persen.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah ketika memimpin apel gabungan perdana yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur di Nabire, Senin 5 Januari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Din hadapan ratusan ASN dan non ASN serta para pejabat, Gubernur Meki menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, serta proses kinerja di tahun 2026.

Baca Juga

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

“Terima kasih kepada dinas yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun 2025. Tahun ini program harus tepat sasaran dan terukur serta untuk masyarakat harus merata di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Meki.

Gubernur juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan cepat.

Ia mencontohkan pembangunan tiga tower gedung kantor gubernur, DPR dan MRP yang sudah mulai berjalan, sebagai bukti kerja cepat.

Gubernur Meki juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan di tahun 2026 terkait dengan disipilin kerja ASN.

Bagi yang tidak masuk 3-10 hari kerja akan dipotong TPP 20-30 persen selama tiga bulan.

Dan kepada mereka yang tidak hadir 11-20 hari, TPP akan dipotong 35 – 45 persen selama 12 bulan.

Kemudian, jika tidak hadir 21 – 28 hari, TPP akan dipotong 50- 55 persen selama 12 bulan (satu tahun).

“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku,” tegasnya.

Gubernur meminta setiap instansi segera mengejar target serapan anggaran dan realisasi program fisik maupun non-fisik yang sempat tertunda.

Dengan dimulainya kembali rutinitas ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

22 Februari 2026
Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

Dari 28 yang Diamankan di Yahukimo, Sembilan Diduga Terlibat Serangkaian Aksi Kekerasan

22 Februari 2026
Program SERAMBI 2026, BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun Uang Layak Edar selama Ramadhan 1447 Hijriah

Program SERAMBI 2026, BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun Uang Layak Edar selama Ramadhan 1447 Hijriah

22 Februari 2026
Papua Dilirik 21 Investor Eropa untuk Berinvestasi Coklat

Papua Dilirik 21 Investor Eropa untuk Berinvestasi Coklat

22 Februari 2026
Dua Orang Tewas dalam Penyerangan KKB di Nabire, Klaim Rampas Empat Pucuk Senjata

Dua Orang Tewas dalam Penyerangan KKB di Nabire, Klaim Rampas Empat Pucuk Senjata

22 Februari 2026
Peduli Kesehatan Warga Kapiraya, Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Peduli Kesehatan Warga Kapiraya, Polres Mimika Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 Februari 2026

POPULER

  • Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional 11 Bandara di Papua Raya, Berikut Daftarnya

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Imbas Penembakan Pilot Smart Air, Satgas Korpasgat Pegang Kendali Operasional Bandara Korowai Batu

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Polisi Amankan Dua Perempuan Bersama 80 Liter Sopi di Pelabuhan Pomako Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Wakil Bupati dan Plt Sekda Puncak Diserang, Ritual Pembakaran Jenazah Korban Konflik Tetap Dilakukan

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Konflik Kwamki Narama Sudah Tewaskan 11 Orang, Pemkab Puncak Dorong Tahapan Menuju Perdamaian

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Disnakertrans ESDM Catat Ada 14 Ribu Orang Menganggur di Papua Tengah, Terbanyak di Mimika dan Nabire

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id