NABIRE, Koranpapua.id- Dispilin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah (PPT), kini menjadi perhatian serius Gubernur Meki Nawipa.
Kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan meninggal kantor saat kerja (bolos), akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 55 persen.
Hal itu ditegaskan Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah ketika memimpin apel gabungan perdana yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur di Nabire, Senin 5 Januari 2025.
Din hadapan ratusan ASN dan non ASN serta para pejabat, Gubernur Meki menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, serta proses kinerja di tahun 2026.
“Terima kasih kepada dinas yang telah bekerja dengan baik sepanjang tahun 2025. Tahun ini program harus tepat sasaran dan terukur serta untuk masyarakat harus merata di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Meki.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pegawai untuk bekerja dengan cepat.
Ia mencontohkan pembangunan tiga tower gedung kantor gubernur, DPR dan MRP yang sudah mulai berjalan, sebagai bukti kerja cepat.
Gubernur Meki juga menyampaikan sanksi yang akan diterapkan di tahun 2026 terkait dengan disipilin kerja ASN.
Bagi yang tidak masuk 3-10 hari kerja akan dipotong TPP 20-30 persen selama tiga bulan.
Dan kepada mereka yang tidak hadir 11-20 hari, TPP akan dipotong 35 – 45 persen selama 12 bulan.
Kemudian, jika tidak hadir 21 – 28 hari, TPP akan dipotong 50- 55 persen selama 12 bulan (satu tahun).
“Apabila tidak hadir selama 30 hari berturut-turut akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS sesuai peraturan undangan yang berlaku,” tegasnya.
Gubernur meminta setiap instansi segera mengejar target serapan anggaran dan realisasi program fisik maupun non-fisik yang sempat tertunda.
Dengan dimulainya kembali rutinitas ini, diharapkan roda pemerintahan di Provinsi Papua Tengah dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat luas. (Redaksi)










