ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

21 Desember 2025
0
Tepis Propaganda TPNPB-OPM, Pangkoops HABEMA: TNI Komitmen Lindungi Papua, Hukum, dan NKRI

Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berbagai propaganda terus dilontarkan kelompok bersenjata Tentera Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk mencari dukungan masyarakat.

Beberapa peryataan provokatif TPNPB-OPM yang sering disampaikan di antaranya, menolak pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan beberapa wilayah lain.

ADVERTISEMENT

Termasuk pernyataan ancaman melakukan serangan terhadap personel keamanan dan ultimatum kepada warga non-Papua, mengklaim area tersebut sebagai zona perang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi hal ini, Mayjen TNI Lucky Avianto, Panglima Komando Operasi (Pangkoops) HABEMA, secara tegas membantah narasi menyesatkan yang dilancarkan kelompok separatis Papua.

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Ia menekankan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum nasional, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental.

“Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos pengamanan, adalah langkah sah, konstitusional, dan legal,” tegas Lucky seperti dilansir Indonesiasatu.co.id, Minggu 21 Desember 2025.

Disampaikan bahwa, pembangunan pos pengamanan bertujuan untuk melindungi masyarakat sipil serta memastikan roda pemerintahan dan pembangunan berjalan aman dan lancar.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan TNI telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Ini mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Regulasi lainnya yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga kedaulatan negara.

Mengamankan wilayah yang rawan, serta membangun sarana pendukung tugas demi kepentingan nasional.

Ia menambahkan bahwa pembangunan pos TNI di wilayah rawan konflik bukanlah bentuk provokasi, melainkan sebuah langkah preventif yang vital dari negara.

Pos pengamanan dibangun untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

Serta memberi rasa aman bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan, serta mencegah kekerasan meluas.

Pendekatan humanis dan teritorial menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas TNI di Papua.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

“Kami hadir tidak semata-mata sebagai kekuatan militer, tetapi juga sebagai bagian dari solusi sosial. TNI terlibat dalam pengamanan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga membangun komunikasi sosial dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dalam menghadapi ancaman bersenjata, TNI berkomitmen untuk setiap langkah dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta hukum humaniter internasional.

Ancaman yang dilontarkan TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, termasuk para pendidik, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, dinilai sebagai pelanggaran serius.

Tindakan semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Lebih jauh, aksi kekerasan terhadap warga sipil tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Ini termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan non-kombatan, proporsionalitas, serta kewajiban kehati-hatian dalam setiap tindakan bersenjata.

Melalui TNI, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran negara di Papua bertujuan untuk menjamin hak dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali, bukan untuk menebar ketakutan.

“TNI hadir untuk melindungi, bukan menindas. Negara wajib memastikan rakyat Papua dapat hidup aman, beraktivitas normal, dan menikmati pembangunan yang adil,” tandas Mayjen Lucky.

Upaya provokasi dan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh kelompok separatis dinilai tidak memiliki legitimasi dalam kerangka negara hukum. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Dukung Peningkatan SDM Putra-Putri Papua, Freeport Kerjasama Empat PT Unggulan

Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id