ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 17, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

17 Desember 2025
0
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Polres Mimika konfrensi pers dua kasus peredaran narkotika di Timika pada Rabu 17 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dua kasus peredaran Narkotika di wilayah Timika, Papua Tengah pada Rabu 17 Desember 2025.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Matsuri dan KMD alias Daka, yang ditangkap di waktu serta lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama, M alias Matsuri, ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih, Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan ini berawal dari temuan sebuah paket berisi Narkotika jenis Sabu di Bandara Mozes Kilangin Timika yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga

Usulan Pembentukan Provinsi Baru di Papua Mencuat dalam Pertemuan Prabowo dan Kepala Daerah

Enam Gubernur di Papua Raya Bakal Bahas Skema Pembagian Saham Freeport untuk OAP

Sementara itu, pelaku kedua, KMD alias Daka, diamankan pada 5 Desember 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang Kafe Mulo.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Ganja di lokasi tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu milik tersangka M setelah ditimbang memiliki berat 11,39 gram.

Sementara barang bukti Ganja milik tersangka KMD seberat 47,53 gram. Dengan demikian, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan mencapai 55,53 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp24.500.000,” ujar AKP Mattinetta (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Usulan Pembentukan Provinsi Baru di Papua Mencuat dalam Pertemuan Prabowo dan Kepala Daerah

Usulan Pembentukan Provinsi Baru di Papua Mencuat dalam Pertemuan Prabowo dan Kepala Daerah

17 Desember 2025
Enam Gubernur di Papua Raya Bakal Bahas Skema Pembagian Saham Freeport untuk OAP

Enam Gubernur di Papua Raya Bakal Bahas Skema Pembagian Saham Freeport untuk OAP

17 Desember 2025
Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

17 Desember 2025
Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

17 Desember 2025
Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

17 Desember 2025
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

17 Desember 2025

POPULER

  • Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

    Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Kecelakaan Maut di Jalan Poros Pomako Timika, Seorang Warga Tewas di Tempat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Penempatan Putra Kamoro sebagai Sekda: Ketegasan Politik dan Kepatuhan Hukum, Bupati Mimika Mengambil Jalan Terhormat

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Percepat Pembangunan, Prabowo akan Kumpulkan Seluruh Gubernur dan Bupati se-Tanah Papua

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id