TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras sepanjang Januari hingga November 2025.
Total 36 tersangka diamankan dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras daftar G.
AKP Matinetta, Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkapkan, pihaknya terus memperketat upaya pemberantasan tanpa pandang bulu terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba di wilayah Mimika.
Dikatakan, Narkotika jenis sabu masih mendominasi kasus yang ditangani pada tahun ini.
Dari 22 perkara, penyidik menetapkan 31 tersangka dengan total barang bukti mencapai 851,17 gram, mendekati 1 kilogram.
“Sebanyak 12 perkara telah dinyatakan P21 di Kejaksaan Negeri Mimika, sementara empat perkara masih dalam proses penyidikan. Satu kasus dihentikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia,” ujar AKP Matinetta, Sabtu 29 November 2025.
Kasus terbesar tahun ini lanjutnya, termasuk perkara atas nama Imron yang merupakan residivis, mencatat penyitaan sabu seberat 523,14 gram.
Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja, terdapat tiga kasus dengan tiga tersangka.
Seluruhnya telah masuk Tahap II dan dinyatakan lengkap. Barang bukti yang disita mencapai 243,62 gram.
“Peredaran tembakau sintetis juga meningkat dengan enam kasus dan delapan tersangka,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), satu perkara Tahap II, empat perkara Tahap I dan masih menunggu P21.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 64,4 gram tembakau sintetis dan 93 ml bahan baku cair.
Lebih lanjut kata dia, penyalahgunaan obat keras golongan tertentu juga menjadi perhatian.
Polres Mimika menangani delapan perkara, dengan tujuh di antaranya telah masuk Tahap II dan satu kasus masih dalam penyidikan.
Barang bukti yang disita meliputi, Dekstromethorphan16.582 butir, Yarindo 1.617 butir, Eximer 90 butir dan Trihexyphenidyl 1.077 butir.
Selain Narkotika, penyidik juga menangani satu perkara minuman keras lokal yang telah dinyatakan P21. Tiga tersangka diamankan dengan barang bukti 24 botol Miras lokal.
Menurut AKP Matinetta, para pelaku masih menggunakan modus klasik yaitu sistem “tempel”, dengan transaksi yang dikendalikan melalui aplikasi media sosial, salah satunya Instagram.
“Peredaran ini sebagian besar dikendalikan dari luar Pulau Papua melalui perantara (caraka) yang kemudian melakukan penempelan barang di titik-titik tertentu,” jelasnya.
AKP Matinetta menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Mimika.
“Mau kecil atau besar, tetap kami tindak. Tidak ada celah lain selain memberantas narkoba,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










