MAKASSAR, Koranpapua.id– Bisikan apa yang merasuki seorang Mamud (mama muda) berinisial SY (30) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan alasan memberikan anaknya untuk diadopsi, SY nekat menjual ketiga anaknya segarga Rp300 ribu. Setiap anak hanya dihargai dengan uang Rp100 ribu.
Aksi nekat Mamud ini dilakukan saat suaminya tidak berada di rumah, karena sedang merantau ke Papua.
Kasus penjualan anak ini, kini sedang dalam penanganan Polda Sulbar dan polisi telah menetapkan sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi telah menggali keterangan tersangka Sri Yuliana alias SY (30), yang merupakan pelaku utama penculikan Bilqis di Kota Makassar.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka juga pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri kepada orang lain untuk diadopsi dengan imbalan Rp300.000.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap SY, dia mengaku serahkan anaknya untuk diadopsi kepada orang lain.
“Tersangka (SY) telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P, untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar,” ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu 15 November 2025.
Didik menjelaskan, SY menyerahkan tiga anaknya dalam rentan waktu tahun 2022-2023. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Didik juga menyampaikan, pada 2016 silam SY menikah dengan pria berinisial OD, namun mereka berpisah karena OD memilih merantau ke wilayah Papua.
“Jadi tersangka SY ini telah menikah dengan laki-laki berinisial OD pada tahun 2016, dikaruniai lima orang anak,” jelas Didik.
Didik menyebutkan, saat menyerahkan tiga anaknya itu kepada orang lain, SY mendapatkan uang tunai senilai Rp300.000.
“Tersangka hanya menerima uang Rp 300.000, dan tersangka masih merawat dua anak kandung berinisial FB dan FS, yang sementara masih berada di rumah aman,” kata Didik.
Polisi mulai mengembangkan kasus TPPO yang bermula dari penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pengembangan mengungkap bahwa sindikat TPPO ini beroperasi di sejumlah provinsi.
Beberapa daerah yang diduga menjadi lokasi penjualan anak di bawah umur antara lain wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian, Nadia Hutri alias NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya pasangan kekasih yakni Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36) warga Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari hasil interogasi, NH, MA dan AS terungkap jika mereka merupakan sindikat jaringan TPPO lintas provinsi. NH mengakui sudah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur.
Sedangkan AS dan MA sudah sembilan kali menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial seperti Facebook dan TikTok. (Redaksi)










