ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemensos Serahkan Bantuan Sosial Rp26 Miliar di Yahukimo

26 Oktober 2025
0
Kemensos Serahkan Bantuan Sosial Rp26 Miliar di Yahukimo

Gad Munwo, Kepala Kantor Pos Cabang Dekai saat memberikan uang Bansos kepada Kepala Suku Isak Salak sebagai perwakilan (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Seharusnya penyaluran bantuan ini langsung dilakukan oleh Kantor Pos secara kepada penerima, namun mengingat kondisi geografis yang cukup sulit maka diserahkan kepada pemerintah distrik.

Kemensos Serahkan Bantuan Sosial Rp26 Miliar di Yahukimo

DEKAY, Koranpapua.id- Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan mendapatkan Bansos (bantuan sosial) dari Kementerian Sosial sebesar Rp26 miliar.

ADVERTISEMENT

Penyaluran dana puluhan miliar yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia Dekai di Yahukimo, selanjutnya akan dibagikan kepada 25.686 warga yang ada di wilayah itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dana tersebut merupakan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga untuk 112 keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Bantuan dana yang diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pos Indonesia Dekai, selanjutnya akan salurkan kepada 51 distrik dan 517 kampung di Kabupaten Yahukimo.

“Dananya sudah kami terima dari Jayapura. Kami selanjutnya menyalurkan secara simbolis kepada kabupaten, dan lima kepala distrik,” ujar Gad Munwo di Dekai, Kepala Kantor Pos Cabang Dekai dalam keterangannya yang diterima media ini, Sabtu 25 Oktober 2025.

Dikatakan, seharusnya penyaluran bantuan ini langsung dilakukan oleh Kantor Pos secara kepada penerima, namun mengingat kondisi geografis yang cukup sulit maka diserahkan kepada pemerintah distrik.

“Kami berharap kepala distrik dapat mengatur penyaluran bantuan ini dengan tertib, sehingga dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Dinas Sosial selanjutnya akan menyalurkan bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako tahap ke III Tahun anggaran 2025, yang mencakup masa pembayaran dari Juli hingga September 2025.

Bonga Sumule, Asisten I Setda Kabupaten Yahukimo, berharap bantuan Kementerian Sosial bisa sampai ke distrik-distrik sebagai penerima manfaat dari pemerintah.

Penyaluran bantuan dari di kantor Pos diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo melalui Dinas Sosial yang selanjutnya menyerahkan ke distrik-distrik.

“Ini dilakukan karena kendala dengan medan dan geografis wilayah yang sangat sulit,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, Kabupaten Yahukimo memiliki 51 Distrik dan 517 kampung dan 12 Suku.

Sebanyak 46 distrik di kabupaten ini berada di pegunungan, sedangkan lima distrik berada di daerah lembah atau rawa.

“Untuk bisa sampai ke wilayah-wilayah distrik harus melalui udara, jalur darat dan sungai. Itu menyebabkan Kantor Pos kesulitan menyalurkan bantuan karena membutuhkan biaya transportasi yang sangat tinggi,” jelasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

Antisipasi KKB Pimpinan Aibon Kogoya Masuk Kampung Ururu, Seluruh Guru dan Nakes Mengungsi

Dukung Perekonomian Warga Beoga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 732 Lakukan Program ROSITA

Dukung Perekonomian Warga Beoga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 732 Lakukan Program ROSITA

Skandal Dugaan Korupsi LPMP Rp43 Miliar, Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Skandal Dugaan Korupsi LPMP Rp43 Miliar, Kejati Papua Tetapkan Tiga Tersangka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id