Gaya hidup hedonis dapat memicu perilaku boros, terjerat hutang, hingga stres, yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
JAYAPURA, Koranpapua.id– Mungkin ini bisa menjadi peringatan kepada seluruh anggota kepolisian untuk merubah gaya hidup.
Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengingatkan kepada seluruh anggota Polri untuk menjauhi gaya hidup hedonis yang identik dengan sikap konsumtif, materialistis, dan pamer kekayaan di media sosial (Medsos).
Terkait dengan prilaku hidup ini, Polda Papua menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Bagi PNPP (Pegawai Negeri Pada Polri) dan Keluarga untuk Bergaya Hidup Hedon, Jumat 3 Oktober 2025.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Rastra Samara, Mapolda Papua, Kota Jayapura, dipimpin oleh Kombes Pol. Rudi Asmiran, S.I.K., M.Si, Kabid Propam Polda Papua.
“Hedonisme bukan hanya merusak pribadi, tetapi juga mencederai nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Rudi.
Menurutnya, ada anggota polisi yang membiayai gaya hidup mewah dengan cara salah seperti pungli, korupsi, judi, atau Narkoba. “Hal inilah yang paling berbahaya,” tandas Kombes Rudi
Kombes juga mengingatkan bahwa gaya hidup hedonis dapat memicu perilaku boros, terjerat hutang, hingga stres, yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi disiplin, kode etik, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya mengajak seluruh anggota untuk menanamkan pola hidup sederhana, penuh syukur, serta menjaga kehormatan pribadi dan institusi,” pungkasnya.
Pemateri lainnya Ipda Ruri Toba, S.H, dalam kesempatan itu menyampaikan materi seputar mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Iptu W. Juliyanus Taroreh yang menegaskan pentingnya kedisiplinan anggota dalam menjalankan aturan PP Nomor 2 Tahun 2003.
Dikatakan, disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kehormatan Polri. Setiap pelanggaran, mulai dari penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, akan ditindak sesuai aturan.
“Pungutan liar, hingga perilaku berlebihan yang merendahkan marwah institusi akan ditindak. Hukuman bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga PTDH,” jelas Iptu Juliyanus.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan doa bersama dan penekanan kembali bahwa larangan hidup hedon berlaku tidak hanya bagi personel Polri, tetapi juga keluarga besar Polri.
Polda Papua berharap dapat menanamkan teladan hidup sederhana, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (Redaksi)