ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

3 Oktober 2025
0
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyusunan RDTR Kota Baru Mimika (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan.

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Jumat 3 Oktober 2025.

FGD yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, dibuka oleh Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, dan dihadiri pimpinan OPD, kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

ADVERTISEMENT

Everth dalam sambutannya menjelaskan, penyusunan RDTR sangat penting untuk mendukung arah pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mimika 2011–2031.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam RTRW tersebut, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berfungsi melayani aktivitas skala internasional, nasional, maupun antarprovinsi.

Baca Juga

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai payung hukum. Pertumbuhan kota yang tidak terencana berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan menghambat pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, RDTR Kota Baru bertujuan menjaga konsistensi keserasian pembangunan kawasan dengan RTRW, menyusun pedoman zonasi dan tata bangunan.

Serta menjadi acuan pemberian izin dan perencanaan pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Piter Edowai, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, menambahkan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan tahapan pendahuluan yang melibatkan lima distrik di kawasan kota.

Lima distrik itu yakni, Kwamki Narama, Mimika Baru, Wania, Iwaka dan Kuala Kencana. Sedangkan RTRW mencakup 18 distrik di seluruh wilayah Mimika.

“RDTR tidak terlepas dari RTRW karena berbicara tentang struktur ruang, pola ruang, dan peruntukan kawasan,” jelasnya.

Lebih jauh katanya, dokumen tersebut juga terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ia menegaskan, dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Upacara Tabur Bunga Warnai Peringatan HUT TNI ke-80 di Mimika

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id