ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

3 Oktober 2025
0
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyusunan RDTR Kota Baru Mimika (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan.

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru Mimika, Jumat 3 Oktober 2025.

FGD yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, dibuka oleh Everth Lukas Hindom, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, dan dihadiri pimpinan OPD, kepala distrik, perwakilan PT Freeport Indonesia, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan terkait.

ADVERTISEMENT

Everth dalam sambutannya menjelaskan, penyusunan RDTR sangat penting untuk mendukung arah pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mimika 2011–2031.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam RTRW tersebut, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berfungsi melayani aktivitas skala internasional, nasional, maupun antarprovinsi.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

“Pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai payung hukum. Pertumbuhan kota yang tidak terencana berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan menghambat pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, RDTR Kota Baru bertujuan menjaga konsistensi keserasian pembangunan kawasan dengan RTRW, menyusun pedoman zonasi dan tata bangunan.

Serta menjadi acuan pemberian izin dan perencanaan pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Piter Edowai, Sekretaris Dinas PUPR Mimika, menambahkan bahwa penyusunan RDTR ini merupakan tahapan pendahuluan yang melibatkan lima distrik di kawasan kota.

Lima distrik itu yakni, Kwamki Narama, Mimika Baru, Wania, Iwaka dan Kuala Kencana. Sedangkan RTRW mencakup 18 distrik di seluruh wilayah Mimika.

“RDTR tidak terlepas dari RTRW karena berbicara tentang struktur ruang, pola ruang, dan peruntukan kawasan,” jelasnya.

Lebih jauh katanya, dokumen tersebut juga terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga perencanaan pembangunan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ia menegaskan, dengan adanya RDTR, pembangunan permukiman dan kawasan baru di Mimika akan lebih terarah dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
RDTR Kota Baru Mimika Mulai Disusun, Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Upacara Tabur Bunga Warnai Peringatan HUT TNI ke-80 di Mimika

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Dinkes Mimika Gaungkan Gerakan Cegah Stunting di SMA Negeri 6, Disambut Antusias Ratusan Pelajar

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Warning! Anggota Polisi dan Keluarga Dilarang Bergaya Hidup Mewah dan Pamer Kekayaan di Media Sosial

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id