ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

25 September 2025
0
Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Proses pemusnahan sabu hasil sitaan Satnarkoba Polres Mimika di Mapolres 32. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 69,51 gram atau senilai Rp140 juta.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kamis 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Kompol Junan Plitomo, Wakil Kapolres Mimika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka pada Senin 15 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025, Kompol Junan menjelaskan, tersangka pertama berinisial H.P alias Eno ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekitar pukul 21.30 WIT.

Baca Juga

Suara yang Terkubur di Tanah Emas

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

Sementara tersangka kedua berinisial F.N.R alias Nyong, ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekitar pukul 23.30 WIT.

Selain kedua tersangka, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial I sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan, dari tangan H.P, polisi menyita dua paket Sabu dengan berat total 13,22 gram. Dan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan tersisa 11,42 gram dimusnahkan.

Sementara dari F.N.R., disita 59 paket Sabu dengan berat total 60,09 gram. Setelah melalui prosedur penyisihan tersisa 58,09 gram dimusnahkan.

“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 69,51 gram. Jika beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai sekitar Rp140 juta,” ungkap Junan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba yang sudah beroperasi sejak tahun lalu, dengan kemungkinan pasokan berasal dari luar Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

Suara yang Terkubur di Tanah Emas

19 Maret 2026
Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

Kapolda Papua Barat Daya Gelar Rapat Khusus Tangani Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD Kalam Kudus

19 Maret 2026
Dukung Harga Tiket Tetap Terjangkau, Pertamina Diskon 10 Persen Pengisian Avtur di  Dua Bandara Papua

Dukung Harga Tiket Tetap Terjangkau, Pertamina Diskon 10 Persen Pengisian Avtur di  Dua Bandara Papua

19 Maret 2026
Pemkab Tambrauw Fasilitasi Pemulangan Jenazah Yohanes Bido, Pemkab Ende Ucapkan Terima Kasih

Pemkab Tambrauw Fasilitasi Pemulangan Jenazah Yohanes Bido, Pemkab Ende Ucapkan Terima Kasih

19 Maret 2026
Film Pesta Babi Diputar di Sydney: Sangat Relevan dengan Misi Hak Masyarakat Adat, Mengundang Haru akan Papua

Film Pesta Babi Diputar di Sydney: Sangat Relevan dengan Misi Hak Masyarakat Adat, Mengundang Haru akan Papua

19 Maret 2026
Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan, KKB DPO Tewas Ditembak Aparat di Nabire

Terlibat Sejumlah Aksi Kekerasan, KKB DPO Tewas Ditembak Aparat di Nabire

19 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    785 shares
    Bagikan 314 Tweet 196
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

Sinergi Korpasgat dan Masyarakat Sukseskan Kunjungan Gubernur Papua Tengah ke Puncak Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id