ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

25 September 2025
0
Polres Mimika Musnahkan 69,51 Gram Sabu Senilai Rp140 Juta, Tersangka Beroperasi Sejak Tahun Lalu

Proses pemusnahan sabu hasil sitaan Satnarkoba Polres Mimika di Mapolres 32. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika memusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 69,51 gram atau senilai Rp140 juta.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kamis 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Kompol Junan Plitomo, Wakil Kapolres Mimika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka pada Senin 15 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025, Kompol Junan menjelaskan, tersangka pertama berinisial H.P alias Eno ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekitar pukul 21.30 WIT.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Sementara tersangka kedua berinisial F.N.R alias Nyong, ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekitar pukul 23.30 WIT.

Selain kedua tersangka, polisi juga menetapkan seorang lainnya berinisial I sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan, dari tangan H.P, polisi menyita dua paket Sabu dengan berat total 13,22 gram. Dan setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di Pengadilan tersisa 11,42 gram dimusnahkan.

Sementara dari F.N.R., disita 59 paket Sabu dengan berat total 60,09 gram. Setelah melalui prosedur penyisihan tersisa 58,09 gram dimusnahkan.

“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 69,51 gram. Jika beredar di pasaran, nilainya bisa mencapai sekitar Rp140 juta,” ungkap Junan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba yang sudah beroperasi sejak tahun lalu, dengan kemungkinan pasokan berasal dari luar Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

Penyidikan Dugaan Korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati Papua Barat Geledah Ruangan Bagian Hukum Pemkot Sorong

13 November 2025
Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

Satgas Korpasgat Amankan 24 Botol Miras Ilegal di Bandara Nabire, Rencananya Dikirim ke Sugapa

13 November 2025
Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

13 November 2025
Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

13 November 2025
Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

Dinkes Mimika Targetkan Gedung Puskesmas di Kokonau dan Ayuka Diresmikan Tahun Ini

13 November 2025
Polsek Mimika Baru Ringkus Pelaku Curanmor, Amankan Satu Unit Sepeda Motor

Polsek Mimika Baru Ringkus Pelaku Curanmor, Amankan Satu Unit Sepeda Motor

13 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

Sinergi Korpasgat dan Masyarakat Sukseskan Kunjungan Gubernur Papua Tengah ke Puncak Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id