TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum.
Puluhan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung dihalaman kantor Kejari Mimika, Senin 15 September 2025, dipimpin Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejari Mimika, bersama perwakilan Polres Mimika, Loka POM, dan Pengadilan Negeri Timika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika dari 18 perkara. Yakni, Sabu seberat 6,69 gram, ganja 19,04 gram, dan tembakau sintetis 96 gram.
Selain itu, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal dari tiga perkara, serta sejumlah perkara lainnya seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.
Conny menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan menjaga kepastian hukum serta memberantas tindak pidana.
Sevara khusus pada penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
“Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Conny dalam keterangannya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru