ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bupati Johannes Rettob Ingatkan ASN yang Belum Memenuhi Syarat Kepangkatan Segera Tinggalkan Jabatan

“Mungkin ada yang berat mundur karena mempertimbangkan tunjangan. Tapi sekarang pikirkan, mau tunjangan sesaat atau masa depan karier. Mari kita sadari bersama”.

5 Agustus 2025
0

ASN Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menduduki jabatan struktural, namun belum memenuhi syarat kepangkatan, agar secara sadar mengundurkan diri dari jabatan.

Pernyataan ini disampaikan bupati dihadapan ratusan ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada apel gabungan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Senin 4 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

“Kami lagi coba menata setengah mati. Karena begitu banyak pejabat yang pangkatnya tidak memenuhi syarat tetapi menduduki jabatan,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Bupati, pejabat Eselon III dan IV yang pangkatnya belum memenuhi syarat bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menghambat karier pegawai lain yang seharusnya punya kesempatan naik pangkat.

Baca Juga

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Ia mencontohkan, seorang pejabat Eselon IIIA seharusnya memiliki pangkat minimal IIID. Namun faktanya, ada yang belum mencapai pangkat tersebut, tapi tetap menduduki jabatan strategis.

Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan berbagai hambatan dalam sistem kepegawaian.

“Dulu secara manual masih bisa ada toleransi, tapi sekarang semua berbasis sistem aplikasi dari BKN. Kalau tidak sesuai, maka proses pengusulan naik pangkat akan tertolak otomatis oleh sistem,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan, dirinya bersama wakil bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak bisa sembarangan mengganti pejabat, karena terbentur regulasi dan sistem kepegawaian nasional.

“Jika dilakukan penataan yang tidak sesuai prosedur, konsekuensinya berat. Bisa-bisa seluruh sistem kepegawaian daerah diblokir. Pegawai tidak bisa naik pangkat, dan hanya pengusulan pensiun yang dibuka,” ungkapnya.

Kejadian itu kata Bupati, sudah terjadi di banyak kabupaten di Indonesia saat ini, termasuk di Provinsi Papua Pegunungan.

Oleh karena itu, Bupati menyerukan kepada para pejabat yang merasa tidak memenuhi syarat kepangkatan untuk segera mengundurkan diri secara sukarela demi kebaikan bersama.

“Mungkin ada yang berat mundur karena mempertimbangkan tunjangan. Tapi sekarang pikirkan, mau tunjangan sesaat atau masa depan karier. Mari kita sadari bersama,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

28 Januari 2026
Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

28 Januari 2026
Pria Tidak Bernyawa Ditemukan Membengkak dalam Pick Up di Depan SPBU Km 8 Timika

Pria Tidak Bernyawa Ditemukan Membengkak dalam Pick Up di Depan SPBU Km 8 Timika

28 Januari 2026
Terjadi Penikaman di Depan SDN Koperapoka Timika, Warga Blokade Jalan Ahmad Yani

Terjadi Penikaman di Depan SDN Koperapoka Timika, Warga Blokade Jalan Ahmad Yani

28 Januari 2026
Lantik Pengurus Forjamas Mimika, Sekda Abraham Ingatkan Jaga Persatuan

Lantik Pengurus Forjamas Mimika, Sekda Abraham Ingatkan Jaga Persatuan

27 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post

Dari Timur Indonesia, Karyawan Freeport Serukan Persatuan dalam Keberagaman Lewat ‘Parade Budaya Indonesia’

Sampah Dipilah, Petugas Jemput! Distrik Mimika Baru Siapkan Program Inovatif

PDGI Mimika 2025–2030 Resmi Dilantik, Bupati Dukung Peningkatan Kompetensi Dokter Gigi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id