TIMIKA, Koranpapua.id– Inosensius Yoga Pribadi, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan, resmi ditunjuk Bupati Johannes Retob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Kepala Dinas PUPR sebelumnya, Robert Mayaut, tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan venue aerosport tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi oleh koranpapua.id pada Rabu sore, 16 Juli 2025, Inosinsius Yoga membenarkan penunjukan tersebut.
“Iya, benar. Saya mulai menjabat sebagai Plt sejak hari Senin, 14 Juli 2025,” jawabnya singkat.
Johannes Rettob, Bupati Mimika menyatakan bahwa penunjukan Plt tidak hanya dilakukan di Dinas PUPR.
Saat ini terdapat sekitar 40 posisi jabatan yang masih kosong dan akan diisi sementara oleh pejabat pelaksana tugas.
“Penunjukan Plt bukan hanya untuk Dinas PUPR. Ada sekitar 40 jabatan kosong yang akan segera diisi. SK-nya mungkin baru akan saya bagikan besok,” kata Bupati saat ditemui awak media siang ini.
Sesuai dengan regulasi, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan pelantikan, mutasi, promosi, maupun demosi jabatan selama enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada. Namun, penunjukan pejabat Plt diperbolehkan dengan masa tugas maksimal enam bulan.
“Plt hanya berlaku maksimal enam bulan, tapi bisa kami evaluasi sewaktu-waktu. Bisa saja diganti setelah satu atau dua bulan jika kinerjanya tidak sesuai harapan,” jelas Bupati Johannes Rettob.
Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan di lingkungan Dinas PUPR Mimika, terutama di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pejabat sebelumnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru