NABIRE, Koranpapua.id- Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa, pemerintah provinsi memastikan komitmennya terhadap integritas pada proses pengadaan barang dan jasa.
Ini bertujuan untuk memastikan pembangunan daerah yang berkualitas dan bermartabat.
Pernyataan ini disampaikan Deinas ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Tahun 2018 serta Katalog Elektronik Versi 6, yang berlangsung di Auditorium RRI Nabire, Selasa 8 Juli 2025.
Deinas mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek barang dan jasa untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam setiap proses pengadaan.
Hal ini sangat penting karena berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.
Pada kesempatan itu, Deinas juga mengingatkan kepada tim Pusat Pelaporan dan Analisasi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek langsung di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan pencairan anggaran.
“Jangan asal tanda tangan lalu mencairkan anggaran. Harus cek ke lapangan, apakah sudah sesuai atau belum. Nilai dan hasil kerja apakah sesuai. Tahun depan, saya akan turun langsung ke lapangan dan jangan bikin rugi negara,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang sesuai rencana berlansung sampai hari ini, Rabu 9 Juli 2025 yakni, Staf Ahli Gubernur, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Tengah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hadir juga penjabat pengadaan, bendahara pengeluaran dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Tengah. (Redaksi)