ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

Untuk mengantikan kepala kampung yang dicopot, akan ditunjuk pelaksana tugas sementara hingga pemilihan kepala kampung serentak.

3 Juli 2025
0

Abraham Kateyau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika.(foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Masa jabatan sebagian besar kepala kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, akan selesai pada akhir tahun 2025.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membuka kesempatan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, apabila dinilai menunjukan kinerja baik.

ADVERTISEMENT

Perpanjangan masa jabatan ini tidak berlaku bagi kepala kampung yang terbukti melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana kampung, karena akan langsung dicopot.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Abraham Kateyau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, menjelaskan bahwa perpanjangan sangat bergantung pada hasil evaluasi menyeluruh yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

“Kami telah melaporkan hal ini kepada Bupati, dan pimpinan menginginkan adanya evaluasi kinerja kepala kampung secara keseluruhan sebelum masa jabatan mereka berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Untuk memastikan objektivitas penilaian, Pemkab Mimika berencana membentuk tim terpadu yang nanti menilai kinerja setiap kepala kampung selama masa tugas mereka.

Abraham menegaskan, untuk mengantikan kepala kampung yang dicopot, akan ditunjuk pelaksana tugas sementara hingga pemilihan kepala kampung serentak.

Ia menambahkan, pemberian Surat Keputusan (SK) bagi kepala kampung yang masa jabatannya diperpanjang dan penunjukan pelaksana tugas rencananya akan diberikan usai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Pengisian Jabatan: ASN OAP Harus Mampu Bersaing Jangan Bergantung Afirmasi Otsus

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

Buka Rakerwil FKUB Provinsi Papua Tengah, Ini yang Disampaikan Gubernur Meki Nawipa

Buka Rakerwil FKUB Provinsi Papua Tengah, Ini yang Disampaikan Gubernur Meki Nawipa

Gubernur Meki Nawipa Sambut Baik Program Transmigrasi Lokal di Wilayah Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa Sambut Baik Program Transmigrasi Lokal di Wilayah Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id