ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

"Pegawai lain datang hujan-hujan, yang lain tinggal di rumah dapat TPP-nya sama, ini 'kan tidak adil. Jadi, saya harap pimpinan OPD harus pastikan itu baik”.

30 Juni 2025
0
Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Petrus Yumte, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, menegaskan pentingnya disiplin kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel di Kantor Bupati Mimika, yang secara khusus membahas sosialisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja, Senin 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak lagi melakukan praktik titip absen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Absen kehadiran dipastikan teman-teman bisa lakukan dengan baik. Jangan titip nama, titip sini absen, jalan absen,” tegasnya.

Baca Juga

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Menurut Yumte, praktik tersebut tidak sesuai dengan tujuan TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024.

TPP untuk Peningkatan Kinerja

Dijelaskannya bahwa Peraturan Bupati tersebut secara jelas mengatur tujuan TPP adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai pemerintah daerah.

“Tujuan kita ada di kinerja pemerintah daerah, bukan ada di apel atau ada di kehadiran. Namun, untuk mendukung TPP itu, kita harus apel dan memastikan setiap pegawai ada di pagi hari melaksanakan tugas,” jelas Yumte.

Ia juga menekankan kepada bagian kepegawaian dan sekretaris di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran pegawai di kantor dan pelaksanaan tugas.

Perhitungan TPP Berdasarkan Variabel Kinerja

Petrus Yumte mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati memuat delapan hingga sembilan item variabel yang menjadi dasar perhitungan TPP.

Menurutnya, selama ini, perhitungan TPP masih bersifat golongan atau pukul rata. Padahal, seharusnya perhitungan TPP didasarkan pada output atau hasil kerja harian yang direkap setiap bulan.

“Kepala dinas satu dan lainnya bisa TPP-nya beda, tergantung apa yang dihasilkan, bukan pukul rata semua dapat sekian. Demikian juga Eselon Tiga dan Eseleon Empat, serta seluruh kita,” ujarnya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mendorong setiap pegawai untuk berkontribusi maksimal.

TPP Bukan Hak Mutlak

Lebih lanjut, Yumte mengingatkan bahwa TPP bukanlah kewajiban atau hak mutlak pegawai.

“Banyak kabupaten di Papua atau di tempat lain tidak mendapatkan TPP karena tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, disiplin kehadiran menjadi faktor penting yang harus diperhatikan dengan serius.

Untuk memastikan keadilan, ia meminta agar absensi kehadiran di setiap OPD dilakukan dari pukul 08.00 hingga 08.15 WIT.

Ia menegaskan, pegawai yang datang terlambat, seperti pukul 09.00 atau 10.00 WIT, tidak diperbolehkan menandatangani absen.

“Pegawai lain datang hujan-hujan, yang lain tinggal di rumah dapat TPP-nya sama, ini ‘kan tidak adil. Jadi, saya harap pimpinan OPD harus pastikan itu baik,” pungkas Petrus, menekankan peran pimpinan OPD dalam memastikan kedisiplinan ini. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

29 Agustus 2025
Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

29 Agustus 2025
PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

29 Agustus 2025
Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

29 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

28 Agustus 2025

POPULER

  • Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    989 shares
    Bagikan 396 Tweet 247
  • Empat OPD di Mimika Raih Sertifikat ISO 27001, Pelayanan Publik Kian Transparan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Staf Ahli Gubernur Papua Tengah: Di Era Digital Proses Kenaikan Pangkat ASN Seharusnya Lebih Mudah

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Kecewa Terhadap Suami, Seorang Ibu Tega Membunuh Anaknya yang Berusia Lima Bulan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Cegah Gerakan Separatis, Korps Marinir Kumpulkan Tokoh Masyarakat Distrik Aifat

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Kondisi Jalan di Kota Timika Banyak yang Rusak, Pemkab Mimika Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Perbaikan

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Pemprov dan Pemkab Segera Hentikan Tambang Illegal di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id