TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1.929.150.000 kepada sepuluh Partai Politik (Parpol).
Penyerahan secara simbolis oleh Yan Slamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, kepada perwakilan Parpol di salah satu Hotel di Timika, Selasa 24 Juni 2025.
Besaran dana hibah yang diterima setiap Parpol tidak sama, karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, dengan perhitungan Rp10.000 per suara sah.
Rincian dana yang akan diterima oleh setiap Parpol:
- Golkar: Rp299.790.000
- PKB: Rp253.630.000
- Demokrat: Rp238.930.000
- PDIP: Rp221.460.000
- Perindo: Rp208.880.000
- Gerindra: Rp203.300.000
- Nasdem: Rp188.930.000
- Hanura: Rp120.610.000
- PAN: Rp101.830.000
- PBB: Rp91.790.000
Khusus untuk Partai Gerindra, meski berhak mendapatkan bantuan hibah 2025, namun dana tersebut belum bisa dicairkan.
Hal itu dikarenakan Gerinda belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya.
“Partai Gerindra, misalnya, belum dapat mencairkan dana hibah tahun 2025 dikarenakan belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya,” terangnya.
Yan Slamat Purba, Kepala Kesbangpol Mimika, menjelaskan bahwa dana hibah ini bertujuan untuk mendukung pendidikan politik dan operasional partai.
“Kita harap teman teman partai yang mendapatkan itu mempergunakan dengan baik,” ujarnya.
Yan juga menegaskan pentingnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang transparan dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa LPJ wajib disampaikan karena merupakan uang negara yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Partai politik yang tidak menyerahkan LPJ tahun sebelumnya tidak akan dapat mencairkan dana hibah untuk tahun berikutnya sampai laporan tersebut diserahkan,” pungkas Yan.
Pemerintah berharap partai-partai politik dapat menggunakan dana hibah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan demokrasi dan partisipasi politik di Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru