ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ironi Lokasi Galian C, Izin Provinsi Lindungi Perusak Lingkungan dan Penyebar Malaria di Mimika

Bupati JR mengakui bahwa upaya pelaporan dan permintaan tindakan tegas kepada pemerintah provinsi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

28 Mei 2025
0

Aktivitas penggalian C di sekitar Kali Selamat Datang yang saat ini menjadi keresahan warga. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah menghadapi dilema serius terkait maraknya aktivitas pengambilan material Galian C di Kali Selamat Datang, SP2.

Pasalnya selain merusak lingkungan, dampak dari aktivitas ini kini diakui sebagai salah satu pemicu utama tingginya angka malaria di Timika.

ADVERTISEMENT

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika kepada awak media di Timika, Rabu 28 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena Galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak dan menjadi sarang ideal bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” ungkapnya.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa tidak berdaya untuk menghentikan aktivitas ini, karena izin operasional dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Izin pertambangan ini jelas mengganggu lingkungan kita di Mimika, dan kita yang menanggung kerugiannya. Karena kewenangan perizinannya ada di tingkat provinsi,” jelas Bupati JR.

Lebih lanjut, Bupati JR mengungkapkan persoalan terkait mekanisme perizinan.

“Provinsi terkadang mengeluarkan izin melalui sistem OSS tanpa mengetahui kondisi riil di lapangan. Ketika izin sudah terbit, kami di daerah sulit untuk menindak, meskipun kami tahu lokasi tersebut bermasalah,” katanya.

Padahal, Pemkab Mimika telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 yang secara jelas mengatur bahwa aktivitas pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

Namun instruksi Bupati sejauh ini diabaikan, dan truk-truk pengangkut material terus terlihat beroperasi di lokasi tersebut.

“Kami serba salah. Kami sudah berupaya menjaga lingkungan, tetapi dengan adanya izin dari provinsi, langkah kami terbatas,” keluh Bupati JR.

Lebih jauh, Bupati JR mengakui bahwa upaya pelaporan dan permintaan tindakan tegas kepada pemerintah provinsi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Mimika akan bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

“Namun, faktanya izin keluar itu ada ditengah kota. Ini persoalan kita, ini yang sekarang saya ada ribut,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Siapa Pengganti Petrus Yumte? Bupati Mimika Belum Berkomentar Banyak Soal Pemilihan Sekda Baru

Siapa Pengganti Petrus Yumte? Bupati Mimika Belum Berkomentar Banyak Soal Pemilihan Sekda Baru

Bripka Marsidon Terluka Setelah Empat Peluru yang Ditembak OTK Menembus Kaca Mobil Polisi

Bripka Marsidon Terluka Setelah Empat Peluru yang Ditembak OTK Menembus Kaca Mobil Polisi

Tadi Malam Seorang Anggota Polisi Dibacok, Korban Dirawat Intensif di RSUD Dekay

Tadi Malam Seorang Anggota Polisi Dibacok, Korban Dirawat Intensif di RSUD Dekay

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id