TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Desa atau Kampung untuk sebutan di Papua sampai memasuki awal Mei 2025 belum mendapatkan penyaluran Dana Desa (DD) untuk tahap pertama tahun ini.
Apa yang menjadi penyebab terhambatnya penyaluran DD untuk 133 kampung di wilayah Kabupaten Mimika ?
Ini penjelasan Abraham Kateyau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.
Kepada awak media, Rabu 7 Mei 2025, Abraham mengungkapkan bahwa keterlambatan penyaluran DD tahap pertama, disebabkan belum lengkapnya dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dari beberapa kampung.
“Ada tujuh kampung yang masih belum menyelesaikan Rencana Kerja (Renja) dalam aplikasi. Selain itu, beberapa kampung juga belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024,” jelas Abraham.
Ia menerangkan, belum diinputnya dokumen Renja ke dalam sistem menjadi penghambat proses pengajuan anggaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), meskipun dana tersebut sebenarnya sudah tersedia.
“Sebetulnya anggarannya sudah siap. Namun, karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi, penyaluran belum dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menargetkan penyaluran tahap pertama DD dapat dilakukan pada bulan Juni 2025.
Lebih lanjut, Abraham menekankan pentingnya peran pendamping dalam mempercepat penyusunan dokumen di tingkat kampung.
Oleh karena itu diharapkan agar pendamping desa aktif membantu menyusun Renja dan LPJ di tingkat kampung, sehingga proses penyaluran dana tidak terus mengalami penundaan.
Abraham juga menyampaikan harapannya agar seluruh kampung segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, demi kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa tahun ini. (Redaksi)