ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Ringkus Tiga Sindikat Curanmor di Timika, Dua Orang Masih Dibawah Umur

"Hasil curiannya mereka sebanyak empat unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Barang bukti diamankan di Polsek Mimika Baru sebagiannya masih di Kebun Sirih dan jalan Bougenville”.

13 Maret 2025
0

Tiga pelaku pencurian berinisial FFB, KM, YN saat diamankan Polisi. (foto:ist/koranpapaua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) belakangan ini marak terjadi di Kota Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Para pelaku tidak saja orang dewasa tetapi juga melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur.

Seperti yang berhasih diringkus personil Polsek Mimika Baru. Dari tiga pelaku yakni FFB (dewasa) sementara KM dan YN masih di bawah umur.

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru dalam keterangannya mengatakan, ketiga pelaku diringkus usai melakukan aksi pencurian di Jalan Megantara Timika, Kamis 6 Maret 2025.

Baca Juga

Satgas Korpasgat Bagikan 100 Buku Tulis kepada Siswa SDN Wagethe

Plh Kadinkes Mimika Dorong Pembinaan Posyandu hingga Kampung

“Disaat akan ditangkap ketiga pelaku hendak kabur melalui pintu belakang rumah, namun digagalkan polisi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.

Disampaikan, dari hasil introgasi mereka mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali sejak Februari 2025 sampai Maret 2025.

“Hasil curiannya mereka sebanyak empat unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Barang bukti diamankan di Polsek Mimika Baru sebagiannya masih di Kebun Sirih dan jalan Bougenville,” Jelas Kapolsek.

Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Disampaikan, meski dua pelaku masih dibawah umur, namun untuk saat ini tetap ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan undang-undang.

“KM dan YN masih dibawah umur akan dilakukan prosedur hukum sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Korpasgat Bagikan 100 Buku Tulis kepada Siswa SDN Wagethe

Satgas Korpasgat Bagikan 100 Buku Tulis kepada Siswa SDN Wagethe

9 Oktober 2026
Plh Kadinkes Mimika Dorong Pembinaan Posyandu hingga Kampung

Plh Kadinkes Mimika Dorong Pembinaan Posyandu hingga Kampung

9 Oktober 2026
Dinkes Mimika Perkuat Posyandu Lewat Kerja Sama Lintas Sektor

Dinkes Mimika Perkuat Posyandu Lewat Kerja Sama Lintas Sektor

9 Oktober 2026
Raker DWP Mimika 2026 Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga

Raker DWP Mimika 2026 Dorong Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga

9 Oktober 2026
TNI dan OPM Kontak Tembak di Maybrat, Satu Jenazah Ditemukan, Dua Masih Dicari

TNI dan OPM Kontak Tembak di Maybrat, Satu Jenazah Ditemukan, Dua Masih Dicari

9 Oktober 2026
Disperindag Mimika Uji Coba Barcode e-Mitan untuk Minyak Tanah Bersubsidi

Disperindag Mimika Uji Coba Barcode e-Mitan untuk Minyak Tanah Bersubsidi

9 Oktober 2026
Next Post

Tekan Laju Inflasi, DKP Mimika Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah, Yulius Koga: Tahun Ini Siapkan Rp1,7 Miliar

Ucapkan Terima Kasih, Uskup Timika Terpilih, Mgr. Bernardus Baru, OSA Kunjungi STFT Fajar Timur

Gallery Foto Gerakan Pangan Murah DKP Mimika di Kampung Limau Asri Barat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id