ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Aturan Terbaru Kemendagri, Mulai Februari 2025 Pemda Tidak Boleh Bayar Gaji Pegawai Non ASN

Kemendagri juga menyampaikan sistem penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tapi mengikuti seleksi PPPK.

19 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Klik Pendidikan, dalam aturannya Kemendagri meminta dengan segera kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang diangkat dari para pegawai non ASN atau honorer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun skema penganggaran gaji diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

Baca Juga

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

  1. Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK

Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap I maupun tahap II tetap bekerja seperti biasa sampai dilakukan penetapan pengangkatan menjadi ASN.

Selama menunggu pengangkatan, gaji dianggarkan Pemda sebesar honor yang diterima sebelumnya.

Sumber gaji dapat diambil Pemda dari pos belanja jasa di APBD.

  1. Penganggaran gaji PPPK atau PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat

Penganggaran gaji PPPK yang baru diangkat berpedoman pada Kepmendagri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2025.

Nominal disesuaikan dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Kode rekening penggajian mengacu pada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Kemudian untuk penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Besarannya sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dengan dua pilihan skema:

  • Sama seperti pada saat masih menjadi tenaga honorer atau Non ASN
  • Disesuaikan dengan besaran upah minimum wilayah masing-masing jika Pemda mampu secara keuangan.
  1. Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang tidak masuk database BKN tapi ikut seleksi PPPK

Kemendagri juga menyampaikan sistem penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tapi mengikuti seleksi PPPK.

Bagi pegawai Non ASN kriteria ini masih bisa dianggarkan gaji dan diberi sesuai yang diterima sebelumnya.

  1. Pegawai Non ASN yang tidak boleh dibayar gajinya

Kemendagri merujuk pada Surat MenPANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji Pegawai Non ASN.

KemenPANRB menjelaskan 3 skema aturan terkait gaji Pegawai Non ASN:

  • Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
  • Apabila jumlah Pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Pegawai NonASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
  • Penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.

Berdasarkan sistem penganggaran gaji Pegawai Non ASN tersebut maka Pemda tidak boleh lagi membayar gaji per Februari 2025 bagi kriteria berikut:

  • – Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK
  • – Pegawai Non ASN yang diangkat setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023
  • – Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025.

Dapat juga mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 dengan kriteria berikut:

  • – Honorer yang mulai bekerja sejak Oktober 2023.
  • – Honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025
  • – Honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak ikut seleksi PPPK.
  • – Honorer yang sudah tidak aktif bekerja.
  • – Honorer yang sudah memasuki batas usia pensiun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

28 Januari 2026
Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

28 Januari 2026
Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

Tiga Tahun Beruntun Masuk KEN, TIFA Siap Bawa Seni Papua ke Panggung Internasional

28 Januari 2026
Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

Gelar Dapur Rakyat, Kogabwilhan III Sajikan Makanan Siap Santap untuk Ribuan Warga Pegunungan Bintang

28 Januari 2026
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

28 Januari 2026
Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

Masuk Enam Provinsi Terbaik se-Indonesia, Papua Tengah Raih UHC Award 2026 Kategori Utama

28 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Nekat Curi Konsentrat di Area Freeport, Dua Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Nekat Curi Konsentrat di Area Freeport, Dua Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Pelantikan Tiga Bupati Terpilih di Provinsi Papua Tengah Ditunda

Sempat Melawan Aparat Keamanan, Kaki Aske Mabel Ditembak, Brigjen Faizal: Menjadi Otak Tujuh Kasus Pembunuhan dan Penembakan

Sempat Melawan Aparat Keamanan, Kaki Aske Mabel Ditembak, Brigjen Faizal: Menjadi Otak Tujuh Kasus Pembunuhan dan Penembakan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id