ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ini Aturan Terbaru Kemendagri, Mulai Februari 2025 Pemda Tidak Boleh Bayar Gaji Pegawai Non ASN

Kemendagri juga menyampaikan sistem penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tapi mengikuti seleksi PPPK.

19 Februari 2025
0
Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Mengutip Klik Pendidikan, dalam aturannya Kemendagri meminta dengan segera kepada seluruh kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu yang diangkat dari para pegawai non ASN atau honorer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun skema penganggaran gaji diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan beberapa hal berikut:

Baca Juga

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

  1. Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK

Pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK baik tahap I maupun tahap II tetap bekerja seperti biasa sampai dilakukan penetapan pengangkatan menjadi ASN.

Selama menunggu pengangkatan, gaji dianggarkan Pemda sebesar honor yang diterima sebelumnya.

Sumber gaji dapat diambil Pemda dari pos belanja jasa di APBD.

  1. Penganggaran gaji PPPK atau PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat

Penganggaran gaji PPPK yang baru diangkat berpedoman pada Kepmendagri Nomor: 900.1.15.5-3406 Tahun 2025.

Nominal disesuaikan dengan besaran yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Kode rekening penggajian mengacu pada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.

Kemudian untuk penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor: 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.

Besarannya sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dengan dua pilihan skema:

  • Sama seperti pada saat masih menjadi tenaga honorer atau Non ASN
  • Disesuaikan dengan besaran upah minimum wilayah masing-masing jika Pemda mampu secara keuangan.
  1. Penganggaran gaji Pegawai Non ASN yang tidak masuk database BKN tapi ikut seleksi PPPK

Kemendagri juga menyampaikan sistem penganggaran gaji bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN tapi mengikuti seleksi PPPK.

Bagi pegawai Non ASN kriteria ini masih bisa dianggarkan gaji dan diberi sesuai yang diterima sebelumnya.

  1. Pegawai Non ASN yang tidak boleh dibayar gajinya

Kemendagri merujuk pada Surat MenPANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 terkait penganggaran gaji Pegawai Non ASN.

KemenPANRB menjelaskan 3 skema aturan terkait gaji Pegawai Non ASN:

  • Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
  • Apabila jumlah Pegawai Non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, Pegawai NonASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
  • Penganggaran gaji disediakan di luar belanja pegawai.

Berdasarkan sistem penganggaran gaji Pegawai Non ASN tersebut maka Pemda tidak boleh lagi membayar gaji per Februari 2025 bagi kriteria berikut:

  • – Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN dan tidak mengikuti proses seleksi PPPK
  • – Pegawai Non ASN yang diangkat setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023
  • – Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025.

Dapat juga mengacu pada Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025 dengan kriteria berikut:

  • – Honorer yang mulai bekerja sejak Oktober 2023.
  • – Honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun per Januari 2025
  • – Honorer yang tidak masuk database BKN dan tidak ikut seleksi PPPK.
  • – Honorer yang sudah tidak aktif bekerja.
  • – Honorer yang sudah memasuki batas usia pensiun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

Warga yang Terjatuh di Dermaga Poumako Ditemukan Meninggal Dunia

16 Maret 2026
Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

Pemuda 22 Tahun Modali Pembelian Senjata dan Amunisi untuk KKB Sebesar Rp122 Juta

16 Maret 2026
Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

Wujud Komitmen Negara untuk Orang Asli Papua, Dr. MS Komber: MRP Tidak Bisa Dibubarkan

16 Maret 2026
Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

Polisi Bantu Fasilitasi Pemakaman Jenazah Pendulang di Wilayah Longsoran Tembagapura

16 Maret 2026
Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

Kawal Distribusi Logistik, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Perketat Pengamaman di Lapter Kenyam

16 Maret 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

Pemkab Mimika Siapkan Rp10 Miliar Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

16 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    741 shares
    Bagikan 296 Tweet 185
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    666 shares
    Bagikan 266 Tweet 167
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
Next Post
Nekat Curi Konsentrat di Area Freeport, Dua Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Nekat Curi Konsentrat di Area Freeport, Dua Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Pelantikan Tiga Bupati Terpilih di Provinsi Papua Tengah Ditunda

Sempat Melawan Aparat Keamanan, Kaki Aske Mabel Ditembak, Brigjen Faizal: Menjadi Otak Tujuh Kasus Pembunuhan dan Penembakan

Sempat Melawan Aparat Keamanan, Kaki Aske Mabel Ditembak, Brigjen Faizal: Menjadi Otak Tujuh Kasus Pembunuhan dan Penembakan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id