TIMIKA, Koranpapua.id- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten untuk melakukan efisiensi anggaran.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Terkait dengan Inpres tersebut berdampak terhadap besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan ke daerah di seluruh Indonesia, delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Menindaklanjuti Inpres itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat keputusan tentang efisiensi belanja untuk tahun 2025.
Peraturan baru ini tertuang dalam surat keputusan Nomor 29 tahun 2025 ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2025.
Berdasar surat tersebut, berapa besar DAK yang ditransfer ke delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Berikut rinciannya:
Kabupaten Mimika Rp 38.621.585.000
Kabupaten Nabire Rp 86.827.200.000
Kabupaten Paniai Rp 76.672.896.000
Kabupaten Puncak Jaya Rp 223.704.000
Kabupaten Dogiyai Rp 18.732.928.000
Kabupaten Puncak Rp 11.678.460.000
Kabupaten Intan Jaya Rp 55.368.931.000
Kabupaten Deiyai Rp 11.381.642.000. (Redaksi)