TIMIKA, Koranpapua.id- Oknum polisi berinisial MK yang melakukan rudapaksa terhadap siswi salah satu SMP di Timika, Kabupaten Mimika, kini ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya tersebut tetap berjalan.
Oknum polisi itu, saat ini mengikuti Patsus (prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik) di Propam Polres Mimika selama 30 hari.
“Untuk pidananya nanti tunggu hasil dari penyidik. Ditunggu saja, nanti saya sampaikan,” ujar Billy kepada awak media, Senin 3 Februari 2025.
Kapolres menambahkan, hasil visum korban juga sudah terbit, namun masih menunggu Penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil visum juga sudah keluar, jadi nanti ditunggu saja untuk proses lebih lanjut. Yang jelas apabila anak buah saya salah tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, kasus yang melibatkan oknum anggota Polres Mimika ini dilaporkan oleh MD, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025.
Kasus rudapaksa ini terjadi tanggal 8 Januari 2025 di SP4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Perbuatan tidak terpuji pelaku terkuak setelah korban bercerita kepada pelapor bahwa pelaku telah memperkosa dirinya.
Pelaku memaksa korban membuka pakaian, kemudian pelaku menyalurkan hasratnya. Setelah puas korban ditinggalkan begitu saja. (Redaksi)