ADVERTISEMENT
Minggu, Maret 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Masih Ada Pegawai Pemkab Mimika Masuk Kantor Pukul 10.00 WIT, Pj Bupati: Harus Sadar Diri

"Semua OPD harus memasukan Lakip paling lambat tanggal 10 Februari 2025, termasuk juga dengan perjanjian kinerja untuk segera disampaikan ke Bagian Organisasi”.

3 Februari 2025
0
Masih Ada Pegawai Pemkab Mimika Masuk Kantor Pukul 10.00 WIT, Pj Bupati: Harus Sadar Diri

ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika mengikuti apel pagi, Senin 3 Februari 2025.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mendapat sorotan keras oleh Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika.

Sorotan itu berkaitan dengan jam masuk kerja yang tidak disiplin. Berdasarkan evaluasi, kehadiran pegawai tepat waktu hanya pada Senin bertepatan dengan apel, namun pada hari-hari kerja lainnya sering datang terlambat.

ADVERTISEMENT

“Sebagian besar kita masuk kantor pukul 08.00 WIT itu hanya di hari Senin saja, tapi di hari-hari lain, ada yang masuk jam 9, jam 10 bahkan ada lebih dari itu,” kritik Pj Bupati yang disampaikan melalui Jania Basir, Kadis Perhubungan Mimika saat memimpin apel pagi, Senin 3 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan itu, seluruh pegawai diingatkan untuk sadar diri, belajar disiplin waktu dan menyadari tanggung jawab dengan cara masuk dan pulang kantor tepat waktu.

Baca Juga

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

“Arahan pimpinan, kita sendiri harus menyadari tanggung jawab kita dengan masuk kantor pukul 08.00 WIT dan pulang pukul 15.00 WIT,” pungkasnya.

Selain disiplin pegawai, penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh setiap kepala OPD dan pengumpulan data pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga menjadi sorotan.

“Saya meneruskan penyampaian kepala BPKAD, bagi OPD yang belum menandatangani DPA, agar segera melakukan penandatangan di kantor BPKAD,” imbuhnya.

Menurutnya, meski DPA belum diterima, program kerja harus tetap berjalan sebab masing-masing OPD bisa melihat di sistem yang telah diinput.

“Meskipun DPA belum kita terima bukan berarti program tidak bisa jalan, karena semua DPA sudah ada di dalam sistem, masing-masing OPD bisa membuka,” pungkasnya

Karenanya diharapkan semua OPD dapat memasukan data tersebut tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Semua OPD harus memasukan Lakip paling lambat tanggal 10 Februari 2025, termasuk juga dengan perjanjian kinerja untuk  segera disampaikan ke Bagian Organisasi,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

21 Maret 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Keerom Diguncang Gempa Magnitudo 5,6, Masyarakat Diminta Waspada

21 Maret 2026
Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

21 Maret 2026
Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

21 Maret 2026
Gabriel Zezo: Naiknya Harga Tiket dan Harga Barang di Puncak Dipengaruhi Tiga Faktor, Bukan karena Pungli

Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

21 Maret 2026
Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

20 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    791 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Mayat yang Ditemukan Dibawah di Jalan Hasanudin Berjenis Kelamin Laki-Laki, Usia Sekitar 27 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dibawah di Jalan Hasanudin Berjenis Kelamin Laki-Laki, Usia Sekitar 27 Tahun

Oknum Polisi yang Rudapaksa Siswi SMP di Timika Ditetapkan Tersangka

Oknum Polisi yang Rudapaksa Siswi SMP di Timika Ditetapkan Tersangka

Januari 2025, Inflasi Mimika Alami Minus 1,59 Persen, Berikut Komoditas Penyumbang Utamanya

Januari 2025, Inflasi Mimika Alami Minus 1,59 Persen, Berikut Komoditas Penyumbang Utamanya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id