ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia di Manokwari

Kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

18 Desember 2024
0
Kenaikan UMP 38 Provinsi di Indonesia, Papua Tengah 4,13 Persen, Baca Daftar Lengkap Terendah hingga Tertinggi

Ilustrasi uang. (foto:ilustrasi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berkedudukan di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, resmi ditutup.

Ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Mengutip keterangan yang dirilis OJK, Selasa 17 Desember 2024 menyebutkan, pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.

Baca Juga

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Dan Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan.

Khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 141/ADK3/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Arfak Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

 

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Ditetapkan Tersangka, Kabid Bina Marga PUPR Mimika Dipakaikan Rompi Pink Bertuliskan Tahanan Kejaksaan

2 Juni 2025
Apresiasi Rencana Penyediaan 1.500 Unit Rumah, Tokoh Pemuda Mimika Usulkan Pendataan Melalui Ketua RT

Buka Penerbangan ke Lima Distrik, Tokoh Pemuda Mimika Ucapkan Terima Kasih

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Pangdam Cenderawasih Kunker ke Mimika, Hadiri Penutupan TMMD dan Temui Prajurit

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

2 Juni 2025
Konsep Otomatis

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

2 Juni 2025
Next Post
Long Boat Terbalik di Perairan Araraw Mimika, Tiga Penumpang Meninggal Dunia

KM Aspac 3 Tenggelam di Perairan Antara Seram dan Raja Ampat, 15 Penumpang Belum Ditemukan

Harga Komoditas di Pasar Sentral Timika Terpantau Naik Jelang Nataru, Berikut Daftarnya

Harga Komoditas di Pasar Sentral Timika Terpantau Naik Jelang Nataru, Berikut Daftarnya

KPU Akhirnya Tetapkan Pasangan Meki Nawipa-Deinas Geley Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

KPU Akhirnya Tetapkan Pasangan Meki Nawipa-Deinas Geley Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id