ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Mimika Tetapkan Cuti Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Berikut Jadwal Liburnya

Pada tanggal 2 Januari 2025, semua perkantoran pemerintan dan sekolah diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti biasa.

13 Desember 2024
0
Pemkab Mimika Tetapkan Cuti Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Berikut Jadwal Liburnya

Surat Edaran Nomor: 27 Tahun 2024 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru Januari 2025. (foto:ist/koranpapua)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menetapkan cuti bersama Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.

Penetapan cuti bersama ini telah diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran Nomor: 27 Tahun 2024 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Surat Edaran tertanggal 11 Desember 2024 yang diterima koranpapua,id, ditandatangani oleh Valentinus S.Sumito, Pj Bupati Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyampaian terkait cuti bersama ini disampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala distrik di lingkungan Pemkab Mimika.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Termasuk pimpinan TNI/POLRI, pimpinan instansi vertical, pimpinan BUMN/BUMD, lembaga sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Mimika.

Keputusan cuti bersama ini, menindaklanjuti Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 254 Tanggal 27 Desember 2023 tentang Hari-Hari Libur dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023.

Serta Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka ditetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tengah selama bulan Desember dan tahun Baru Januari 2025 sebagai berikut:

  1. Minggu, 1 Desember 2024 Cuti Bersama Masa Raya Adven Memasuki Natal.
  2. Senin 23 Desember sampai Jumat 27 Desember 2024 Cuti Bersama Hari Raya Natal.
  3. Rabu 25 Desember 2024 Natal Hari Pertama.
  4. Kamis 26 Desember 2024 Natal Hari Kedua.
  5. Rabu 1 Januari 2025 Libur Tahun Baru Masehi.

Pada tanggal 2 Januari 2025, semua perkantoran pemerintan dan sekolah diwajibkan untuk kembali beraktivitas seperti biasa. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    698 shares
    Bagikan 279 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
1.675 Warga Tinggalkan Mimika Kembali ke Kampung Halaman

1.675 Warga Tinggalkan Mimika Kembali ke Kampung Halaman

Balai Pelatihan Kemendes Jayapura Berikan Pendampingan Tata Pengelolaan Pemerintahan Kampung di Nawaripi

Balai Pelatihan Kemendes Jayapura Berikan Pendampingan Tata Pengelolaan Pemerintahan Kampung di Nawaripi

BP Kemendes Jayapura Berencana Berikan Pelatihan kepada 133 Kampung di Mimika, Berharap Mendapatkan Dukungan Freeport

BP Kemendes Jayapura Berencana Berikan Pelatihan kepada 133 Kampung di Mimika, Berharap Mendapatkan Dukungan Freeport

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id