TIMIKA, Koranpapua.id- Balai Pelatihan Kementerian Desa (Kemendes) Jayapura memberikan pendampingan tata pengelolaan Pemerintah Kampung di Kampung Nawaripi, Distrik Wania Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat 13 Desember 2024.
Pendampingan yang diberikan oleh Bresman, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Balai Pelatihan Kemendes Jayapura, berlangsung di Sanggar Seni dan Musik Merah Putih Kampung Nawaripi.
Hadir pada kegiatan itu, Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi, aparat kampung dan pendamping kampung.
Bresman dalam penjelasannya meminta kepada Kepala Kampung Nawaripi bersama stafnya memperbaiki struktur organisasi Pemerintahan Kampung.
Ada beberapa masukan yang diberikan kepada aparatur kampung terkait pengelolaan administrasi.
Diantaranya, ketika membuat suatu kegiatan, undangan yang diberikan kepada peserta wajib mencantumkan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).
Pencantuman sumber dana dalam undangan bertujuan supaya menerapkan sistem transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.
Ia juga memberi dukungan dengan kehadiran media kampung dalam memberikan informasi seluruh kegiatan yang dilakukan kampung.
Meski demikian, kehadiran media kampung tidak hanya sekedar menulis informasi, tetapi harus bisa membuat kegiatan yang dapat memberikan efek positif bagi kaum muda di kampung.
Terutama dengan mengadakan pelatihan jurnalistik, lomba membaca puisi, pidato anak-anak usia SMP dan SMA, SMK sebagai bentuk edukasi dalam meningkatkan skiil yang bermanfaat untuk masa depan.
Dikatakan, sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Balai Pelatihan Kemendes Jayapura selalu siap memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat luas tanpa pengecualian.
Pemerintah kampung juga dalam mengelola anggaran harus berpikir memetakan potensi-potensi dalam mengembangkan kampung dan dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas.
Disampaikan bahwa, dalam mengelola Badan Usaha Desa/Kampung yang sehat harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes.
Pendirian Bumdes harus berbadan hukum dengan penyertaan modal awal bersumber dari APB Kampung.
Dalam penggunaannya setiap tahun pengelola wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada pemerintah kampung dan masyarakat.
Termasuk kepala kampung dalam penggunaan anggaran desa harus melaporkan kepada masyarakat.
Sebab kehadiran Bumdes untuk kemajuan masyarakat kampung itu sendiri bukan untuk kepentingan orang per orang.
“Dalam pengelolaan Bumdes pihak swasta diperbolehkan menginvestasikan modalnya. Namun nilainya tidak boleh melebihi penyertaan modal pemerintah kampung, agar hak kepemilikan tetap aset kampung,” jelasnya.
Ia menuturkan, untuk mendirikan Bumdes yang paling penting harus membentuk struktur organisasinya dengan memilih orang-orang yang bisa bekerja baik.
Bumdes juga bisa menentukan jenis usaha lebih dari satu untuk dijalankan dan secara aturan, aparat kampung tidak diperkenankan menjadi pengurus Bumdes.
“Harus memilih warga yang mempunyai kemampuan berdagang. Karena Bumdes dalam berusaha mengejar profit atau keuntungan,” pungkasnya.
Dipaparkan, pengalokasian penyertaan modal awal Bumdes besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa berdasarkan hasil musyawarah desa.
Karenanya kepada Pemerintahan Kampung Nawaripi, ia mengingatkan harus membuat Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung yang menyatakan bahwa lahan yang diserahkan masyarakat adat kepada kampung menjadi milik pemerintah kampung.
Penerbitan SK ini penting agar menjadi bukti dokumen agar sewaktu-waktu terjadi pergantian kepala kampung tidak ada yang mengklaim bahwa itu milik pribadi. (Redaksi)