JAYAPURA, Koranpapua.id- Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, akhirnya dilimpahkan Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan kedua tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 6 November 2024, karena keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut diserahkan ke kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/25/IX/2024/SPKT.SATNARKOBA/ Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 25 September 2024.
“Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dan setelah semua berkas pemeriksaan dinyatakan rampung, maka kedua tersangka dan barang bukti diserahkan dan diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dikatakan, keduanya diserahkan dan diterima oleh jaksa yang berbeda yakni YS diterima oleh Irene Elizabeth, S.H dan PT diterima oleh Yeyen Erwino, S.H.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.” pungkas AKP Febry. (Redaksi)