TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang pria berinisial AR yang merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.
Polisi menangkap AR ketika hendak mengedarkan sabu dengan sistem tempel di Jalur 4, SP4 Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis 5 Desember 2024.
AKP Andi Basuki Rachmat, Kasat Narkoba Polres Mimika menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat sehubungan dengan peredaran Narkoba di wilayah itu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket plastik klip bening yang dibungkus plastik hitam berisi Narkotika jenis Sabu.
“Narkotika jenis Sabu itu disembunyikan di dalam botol bekas teh pucuk di SP4 Jalur 4 samping Poskamling,” ujar Andi, Jumat 6 Desember 2024.
Pelaku kemudian diinterogasi dan selanjutnya digiring ke rumahnya di perumahan BTN Kamoro Blok E4. Di rumah pelaku polisi menemukan lagi 30 paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan kami berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening yang dibungkus lakban warna coklat, diduga Narkotika jenis Sabu,” jelas Andi.
Pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)