TIMIKA, Koranpapua.id- Rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Mimika 2024 di beberapa distrik, memunculkan protes dari tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Seperti protes yang diajukan Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
Mereka keberatan karena adanya perubahan hasil suara yang dinilai merugikan.
Santos, saksi yang diutus oleh tim AIYE, secara resmi mengajukan keberatan tertulis dalam pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di Gor Futsal pada Rabu 4 Desember 2024.
Keberatan ini diajukan karena ditemukan kejanggalan pada formulir C1 KWK di beberapa TPS di Distrik Jita.
“Kami menemukan kejanggalan di TPS 1 Kampung Sempan Timur. Awalnya, jumlah suara Paslon nomor urut 3 tercatat 35, tetapi dihapus menggunakan tipe-x dan diganti menjadi 10,” ujar Santos.
Sementara itu, total perhitungan tiap baris sebenarnya menghasilkan nilai 20. “Ini sangat merugikan kami,” tambah Santos.
Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Kampung Kanmapiri. Menurut Santos, perolehan suara Paslon nomor urut 3 yang awalnya 39 diubah menjadi 10.
Perubahan ini juga dilakukan menggunakan tipe-x yang mencurigakan di formulir C1 KWK.
“Kami merasa ini adalah upaya yang disengaja untuk mengurangi suara Paslon nomor 3 dan menguntungkan Paslon lain,” tambahnya.
Tim AIYE mendesak pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius.
Mereka berharap ada pengungkapan yang transparan terhadap dugaan alih suara yang merugikan AIYE.
“Kami tidak hanya menginginkan keadilan, tetapi juga berharap suara masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dihargai dan dihormati,” tegas Santos. (Redaksi)










