TIMIKA, Koranpapua.id– Mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Mimika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan mengerahkan 63 pegawai sebagai pemantau internal.
Pengerahan ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
Hal ini disampaikan Yan Selamat Purba, Kepala Bakesbangpol Mimika melalui Raymond Daud Tewa, perwakilan Bakesbangpol dalam Rakor Terbatas yang digagas Bawaslu Mimika, Selasa 26 November 2024.
Ia menjelaskan, pemantau internal ini melibatkan para mitra dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Sementara Roni Marjen, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika dalam kesempatan itu menyampaikan, sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Linmas.
Karena sebelumnya pembinaan Linmas kewenangannya di Bakesbangpol, tetapi dengan adanya perubahan regulasi kewenangan berpindah ke Satpol PP.
Roni menambahkan, untuk memback up keterbatasan personil Satpol PP di setiap TPS yang ada di enam distrik dalam kota, dirinya merekrut sejumlah pemuda sebagai tenaga PAM.
Tugas mereka untuk membantu memberikan laporan awal jika adanya kejadian di setiap TPS.
Sementara Kapten TNI Belli Gusniawan, mewakili Dandim 1710 Mimika menyatakan sebagai aparat TNI sangat mendukung pelaksanaan Pilkada.
TNI-Polri dalam pesta demokrasi ini tetap netral dalam melaksanakan pengawasan, sehingga rangkaian acara berjalan lancar dan aman.
Belli mengungkapkan TNI tetap memonitor pendistribusian logistik melalui keterlibatan Babinsa di lapangan.
Sementara mengenai permintaan penyelenggara setiap TPS khusus ditempatkan satu tenaga pengamanan, Belli menyatakan hal itu tidak mungkin, karena jumlah personil TNI terbatas.
Namun demikian, Belli memastikan untuk di wilayah pedalaman akan tetap dimaksimalkan pengamanannya.
Terkait TPS di depan markas Kodim, Belli menjelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan Danrem bahwa masih bisa diperbolehkan.
Meski demikian TPS tersebut hanya untuk memfasilitasi hak pilih para istri TNI-Polri dan bukan untuk umum. “TPS juga tidak berdiri di dalam pagar Kodim,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara, untuk wilayah kota sistem noken tidak boleh ada, kecuali di wilayah pedalaman karena alasan letak geografis sulit.
Salahudin Renyaan, Komisioner Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika meminta, apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan pelanggaran, masyarakat segera melaporkan kepada Bawaslu.
“Bawaslu akan tindaklanjuti dan apabila terbukti itu merupakan pelanggaran Pilkada,” pungkasnya. (Redaksi)