ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

"Mereka yang dimaksudkan itu Pandis dan PKD lama yang namanya terdaftar pada Pemilu kemarin. Untuk Pilkada ini nama-nama tersebut tidak terdaftar sebagai Pandis maupun PKD”.

25 November 2024
0
Salahudin Tegaskan Tidak Ada Anggota Panwaslu yang Terafeliasi dengan Calon Kepala Daerah di Mimika

Salahudin Renyaan, Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Salahudin Renyaan, Komisioner Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menegaskan, tidak ada keterlibatan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang terafeliasi dengan Partai Politik atau calon kepala daerah yang maju di Pilkada Mimika.

Hal ini ditegaskan Salahudin menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan, ada anggota Panwaslu di Distrik Mimika Baru yang terafeliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

Salahudin menjelaskan, bersangkutan yang dimaksudkan dalam pemberitaan itu, saat ini tidak terdaftar sebagai penyelenggara di Badan Adhoc Bawaslu Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nama yang bersangkutan sudah kami cek tidak terdaftar di SK dan itu adalah PKD lama dan Pandis lama, jadi yang diberitakan itu tidak benar,” ujar Salahudin, Senin 25 November 2024.

Baca Juga

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Menurutnya, ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan itu, karena informasi yang disebarkan tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.

“Jadi berita itu adalah pembohongan publik. Saya juga sudah sampaikan kepada wartawan dari media tersebut bahwa yang bersangkutan itu tidak bisa di buktikan keaslianya,” tandasnya.

Salahudin menjelaskan bahwa nama-nama yang dimaksudkan dalam pemberitaan itu memang pernah terdaftar sebagai Pandis atau PKD pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, Februari lalu.

“Mereka yang dimaksudkan itu Pandis dan PKD lama yang namanya terdaftar pada Pemilu kemarin. Untuk Pilkada ini nama-nama tersebut tidak terdaftar sebagai Pandis maupun PKD,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

Dinas PUPR Mimika Kebut Ranperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik

12 Agustus 2026
Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

Dari Seminar Kesehatan Reproduksi, Kepala Suku Dani: Cegah Risiko Kehamilan Dimulai dari Keluarga

12 Agustus 2026
Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

Lomba Kebersihan HUT ke-81 RI, Kelurahan Wanagon Juara Pertama Tingkat Distrik Mimika Baru

12 Agustus 2026
Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

Program Tiga Juta Rumah: Alokasi 500 Unit untuk Kabupaten Mimika Belum Direalisasikan 

12 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    804 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye, Pj Sekda: Masih Telusuri, Kalau ASN Nanti Ditindak Tegas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Pj Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas

Bawaslu Rakor Terbatas Bahas Tungsura Bersama Pemkab, KPU, TNI-Polri dan Kejaksaan

Bawaslu Rakor Terbatas Bahas Tungsura Bersama Pemkab, KPU, TNI-Polri dan Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id