TIMIKA, Koranpapua.id- Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Mimika saat ini sedang menjalani tahapan validasi dan verifikasi data terhadap 115 calon anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan periode 2024-2029.
Yunias Kulla, Ketua Pansel DPRK Mimika menjelaskan, 115 peserta yang menjalani validasi dan verifikasi sudah mengantongi rekomendasi dari lembaga adat.
Adapun lembaga adat itu yakni, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) versi Karel Kum, Jhon Maggal, Stingal Jhon Beanal.
Kemudian Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (Lemasko) versi Gregorius Okoare dan Yohanes Yance Boyauw, Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua (LKMP) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
“Jadi 115 peserta ini yang kembalikan formulir, walaupun pada tahap pendaftaran banyak warga Amungme Kamoro yang datang ambil formulir,” jelas Yunias.
Ia menuturkan, sejak Rabu 6 November kemarin, dirinya berada di Jayapura untuk validasi dan verifikasi data terkait surat keterangan kesehatan jiwa setiap calon di Rumah Sakit Jiwa Abepura.
“Pada intinya kami terima semua meskipun melebih kuota yang seharusnya 27 orang. Animo sangat tinggi, tapi nanti Pansel akan seleksi semua kelengkapan,” jelas Yunias kepada koranpapua.id melalui sambungan telepon dari Jayapura, Kamis 7 November 2024.
Setelah validasi dan verifikasi di Jayapura selesai, kemungkinan besok Jumat akan kembali ke Timika untuk melanjutkan proses tahapan validasi dan verifikasi hingga tanggal 13 November 2024.
Ia mengungkapkan dari 115 orang calon ini, akan diverifikasi dan validasi semua kelengkapannya sesuai dengan syarat umum dan syarat khusus.
Dari jumlah ini Pansel akan seleksi menjadi 27 orang sesuai kuota. Dan dari 27 orang akan diseleksi lagi hingga mengerucut menjadi 18 orang.
“Dari jumlah 18 calon akan diseleksi lagi menjadi sembilan orang untuk dilantik menjadi anggota DPRK Mimika periode 2024-2029. Sementara sembilan lainnya masuk daftar tunggu,” jelasnya.
Bagi yang lolos tahapan verifikasi dan validasi data, selanjutnya mengikuti tahapan wawancara dan tes tertulis.
Adapun lima materi wawancara dan tes tertulis yakni tentang wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan dan pelaksanaan otonomi khusus, pemahaman hukum, moral, dan etika dan peran anggota DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi dalam mengawal Kebijakan otonomi khusus.
Termasuk materi seputar penguasaan permasalahan dan jejaring di masing-masing daerah pengangkatan. (Redaksi)