ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Besok SK PPPK Tenaga Kesehatan Mimika Tahun 2023 Dibagikan

Penantian cukup lama untuk melaksanakan tugas akhirnya terjawab. Ini setelah Surat Keputusan (SK) penempatan mereka telah ditandatangani oleh Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika 2019-2024.

5 November 2024
0
Besok SK PPPK Tenaga Kesehatan Mimika Tahun 2023 Dibagikan

Surat undangan pembagian SK PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2023 yang dikeluarkan BKPSDM Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) tahun 2023.

Ini Berdasarkan surat tertanggal 2 November 2024 Nomor: 800.1.13.2/386/2024 yang ditandatangani Y Pinimet, S.IP, Kabid Informasi, Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, Y. Pinimet bertindak atas nama Evert Hindom, Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Mimika, disampaikan bahwa akan dilakukan pembagian SK PPPK tahun 2023 bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Pembagian SK akan dilaksanakan pada hari Rabu 6 November 2024,  dimulai pukul 10.00 WIT di Kantor BKPSDM Kabupaten Mimika, Jalan Limau Asri, SP5.

Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan pembagian SK ini, menjadi kabar gembira bagi 1.300 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang setahun lalu sudah dinyatakan lolos PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Penantian cukup lama untuk melaksanakan tugas akhirnya terjawab. Ini setelah Surat Keputusan (SK) penempatan mereka telah ditandatangani oleh Eltinus Omaleng, mantan Bupati Mimika 2019-2024.

Sebelumnya Evert Hindom, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika kepada awak media, Senin 28 Oktober 2024 mengatakan, SK PPPK tersebut akan dibagikan pada awal Bulan November 2024.

“Saya pastikan Mantan Bupati Bapak Eltinus Omaleng sudah menandatangani SK untuk Nakes dan kami secepatnya distribusikan kepada rekan-rekan Nakes,” ujar Evert.

Pembagian SK ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan status bagi PPPK Nakes di Mimika yang telah menanti cukup lama. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

16 Juni 2026
PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

16 Juni 2026
PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

Kapolda Papua Tengah: Semua Pihak Perlu Perkuat Sinergi Berantas Miras Ilegal di Mimika

16 Juni 2026
Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

Mencatat Sejarah Baru: Papua Tengah Kirim 300 Peserta ke Pesparawi Nasional XIV

16 Juni 2026
SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

SMK PK Negeri 1 Timika Teknologi dan Rekayasa Ciptakan Lulusan Berkarakter, Buka Sembilan Kompetensi Keahlian

16 Juni 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Demam Piala Dunia: Sekda Papua Tengah Ingatkan ASN Tidak Boleh Abaikan Jam Kerja

16 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Ratusan Kendaraan Roda Dua yang Menumpuk di Halaman Satlantas Mimika Akan Dilelang

Ratusan Kendaraan Roda Dua yang Menumpuk di Halaman Satlantas Mimika Akan Dilelang

Pelipatan 230 Ribu Surat Suara Mulai Dilakukan, KPU Mimika Pekerjakan 60 Warga

Pelipatan 230 Ribu Surat Suara Mulai Dilakukan, KPU Mimika Pekerjakan 60 Warga

Peluru KKB Kembali Tewaskan Satu Warga Sipil di Intan Jaya

Peluru KKB Kembali Tewaskan Satu Warga Sipil di Intan Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id