ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

28 Oktober 2024
0
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng foto bersama jajaran Lapas saat tiba di Lapas Kelas IIB Timika, SP 5. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Eltinus Omaleng, mantan Bupati Kabupaten Mimika dua periode 2014-2024 dilaporkan saat ini tengah menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II Timika.

Sebelumnya Eltinus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar setelah tersangkut masalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Mansur Gafur, Kalapas Kelas IIB Timika ketika dikonfirmasi koranpapua.id, Senin 28 Oktober 2024 membenarkan Eltinus Omaleng saat ini berada di Lapas Kelas IIB Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, Eltinus Omaleng dipindahkan dari Makasar dan masuk ke Lapas Timika sejak Selasa 22 Oktober 2024

Baca Juga

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

“Terpidana masuk hari Selasa pukul 10.00 WIT, diantar oleh petugas kepolisian dan petugas dari  Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.

Disampaikan, kodisi kesehatan Eltinus berdasarkan pemeriksaan Lapas Timika saat yang bersangkutan dipindahkan, memiliki riwayat penyakit hipertensi dan diabetes.

Ditanya alasan pemindahan Eltinus ke Timika, Kalapas mengatakan pihaknya tidak mengetahui itu.

“Kalau pemindahkan itu kan, kami Lapas Timika hanya menerima atas dasar surat pemindahan PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024,” jelas Kalapas.

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

“Jika dihitung mulai hari ini terpidana tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari,” jelasnya.

Kalapas memastikan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Eltinus Omaleng dan akan menjalani aturan yang sama dengan warga binaan lainnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

Dua Perempuan Pengedar Sabu dan DPO Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika

5 Juli 2026
Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

Ketua DPD KNPI Papua Tengah: Kepercayaan kepada Rafael Memimpin KNPI Mimika adalah Amanah Besar

5 Juli 2026
Kapolda Papua Barat Didesak Berantas Tambang Emas Ilegal, Ada Sekitar 20 Bos Mafia, Diduga Dibekengi Aparat

Kapolda Papua Barat Didesak Berantas Tambang Emas Ilegal, Ada Sekitar 20 Bos Mafia, Diduga Dibekengi Aparat

5 Juli 2026
Terpilih Secara Aklamasi, Vivian Gobai Pimpin Perbasi Provinsi Papua Tengah

Terpilih Secara Aklamasi, Vivian Gobai Pimpin Perbasi Provinsi Papua Tengah

5 Juli 2026
Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

5 Juli 2026
Belasan Flora dan Fauna Endemik Papua Berhasil Dikembalikan ke Habitatnya

Belasan Flora dan Fauna Endemik Papua Berhasil Dikembalikan ke Habitatnya

5 Juli 2026

POPULER

  • Pendeta GKI Tewas di Intan Jaya, Menham Minta Panglima TNI dan Kapolri Kendalikan Anggotanya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • SMK Negeri 6 Mimika: Sekolah Gratis dengan Empat Program Unggulan, Pendaftaran Hingga 10 Juli

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Pertamina Berlakukan Harga Terbaru BBM Non-Subsidi di Papua-Maluku, Berikut Daftarnya

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Remaja 14 Tahun Asal Jawa Barat Diduga Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks di Lokalisasi Kilometer 10

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Ini Identitas Pilot Amerika yang Tewas dalam Pembakaran Pesawat di Bandara Ipdeheik

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dr. Abraham Kateyau Ingatkan Kepala Kampung Jalankan Amanah dengan Baik, Tim Evaluasi Masih Bekerja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id