ADVERTISEMENT
Jumat, September 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

28 Oktober 2024
0
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng foto bersama jajaran Lapas saat tiba di Lapas Kelas IIB Timika, SP 5. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Eltinus Omaleng, mantan Bupati Kabupaten Mimika dua periode 2014-2024 dilaporkan saat ini tengah menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II Timika.

Sebelumnya Eltinus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar setelah tersangkut masalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Mansur Gafur, Kalapas Kelas IIB Timika ketika dikonfirmasi koranpapua.id, Senin 28 Oktober 2024 membenarkan Eltinus Omaleng saat ini berada di Lapas Kelas IIB Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, Eltinus Omaleng dipindahkan dari Makasar dan masuk ke Lapas Timika sejak Selasa 22 Oktober 2024

Baca Juga

Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

Dinkes Mimika Ajak Siswa SMPN 6 Timika Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

“Terpidana masuk hari Selasa pukul 10.00 WIT, diantar oleh petugas kepolisian dan petugas dari  Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.

Disampaikan, kodisi kesehatan Eltinus berdasarkan pemeriksaan Lapas Timika saat yang bersangkutan dipindahkan, memiliki riwayat penyakit hipertensi dan diabetes.

Ditanya alasan pemindahan Eltinus ke Timika, Kalapas mengatakan pihaknya tidak mengetahui itu.

“Kalau pemindahkan itu kan, kami Lapas Timika hanya menerima atas dasar surat pemindahan PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024,” jelas Kalapas.

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

“Jika dihitung mulai hari ini terpidana tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari,” jelasnya.

Kalapas memastikan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Eltinus Omaleng dan akan menjalani aturan yang sama dengan warga binaan lainnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Dorong PHBS dan Aksi Bergizi Jadi Kebiasaan di Sekolah

Dinkes Mimika Dorong PHBS dan Aksi Bergizi Jadi Kebiasaan di Sekolah

25 September 2026
Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

25 September 2026
Dinkes Mimika Ajak Siswa SMPN 6 Timika Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

Dinkes Mimika Ajak Siswa SMPN 6 Timika Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

25 September 2026
Kontak Senjata di Intan Jaya, Koops TNI Habema Laporkan Empat Anggota OPM Tewas

Kontak Senjata di Intan Jaya, Koops TNI Habema Laporkan Empat Anggota OPM Tewas

25 September 2026

Aksi Kamisan Jember ke-50 Serukan Penyelesaian Pelanggaran HAM Hingga Keadilan Agraria

25 September 2026
Anggaran Kemendes PDT 2027 Bertambah Rp1 Triliun, Jalan Desa hingga BUM Desa Jadi Sasaran

Anggaran Kemendes PDT 2027 Bertambah Rp1 Triliun, Jalan Desa hingga BUM Desa Jadi Sasaran

25 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id