ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

28 Oktober 2024
0
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Jalani Sisa Masa Tahanan Tiga Bulan 25 Hari di Lapas Timika

Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng foto bersama jajaran Lapas saat tiba di Lapas Kelas IIB Timika, SP 5. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Eltinus Omaleng, mantan Bupati Kabupaten Mimika dua periode 2014-2024 dilaporkan saat ini tengah menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II Timika.

Sebelumnya Eltinus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar setelah tersangkut masalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Mansur Gafur, Kalapas Kelas IIB Timika ketika dikonfirmasi koranpapua.id, Senin 28 Oktober 2024 membenarkan Eltinus Omaleng saat ini berada di Lapas Kelas IIB Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan, Eltinus Omaleng dipindahkan dari Makasar dan masuk ke Lapas Timika sejak Selasa 22 Oktober 2024

Baca Juga

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

“Terpidana masuk hari Selasa pukul 10.00 WIT, diantar oleh petugas kepolisian dan petugas dari  Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.

Disampaikan, kodisi kesehatan Eltinus berdasarkan pemeriksaan Lapas Timika saat yang bersangkutan dipindahkan, memiliki riwayat penyakit hipertensi dan diabetes.

Ditanya alasan pemindahan Eltinus ke Timika, Kalapas mengatakan pihaknya tidak mengetahui itu.

“Kalau pemindahkan itu kan, kami Lapas Timika hanya menerima atas dasar surat pemindahan PK. 05.05-2101 tanggal 4 Oktober 2024,” jelas Kalapas.

Eltinus Omaleng sendiri telah memperoleh SK pembebasan bersyarat dengan tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB) Pada 23 Februari 2025.

“Jika dihitung mulai hari ini terpidana tersebut masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari,” jelasnya.

Kalapas memastikan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Eltinus Omaleng dan akan menjalani aturan yang sama dengan warga binaan lainnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

21 Maret 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Keerom Diguncang Gempa Magnitudo 5,6, Masyarakat Diminta Waspada

21 Maret 2026
Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

21 Maret 2026
Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

21 Maret 2026
Gabriel Zezo: Naiknya Harga Tiket dan Harga Barang di Puncak Dipengaruhi Tiga Faktor, Bukan karena Pungli

Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

21 Maret 2026
Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

20 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pria Ditemukan Meninggal di Kebun Sirih Berinisial AU, Satu Korban Menderita Luka Serius Dirawat di RSUD

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Pemda Mimika Launching Program Gasing di Sentra Pendidikan, Profesor Surya: 20 Hari Dipastikan Anak-Anak Pintar Menghitung

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Lemasa Versi Karel Kum Rekomendasikan 11 Nama ke Pansel DPRK Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id