TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengadakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang Mimika untuk jangka waktu 20 tahun (2024-2043).
Kegiatan Konsultasi Publik II yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, sejak Rabu 23 Oktober sampai Kamis 24 Oktober 2024 menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Diantaranya, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda, Pemerintah Distrik Kuala Kencana, Mimika Baru dan Wania.
Dalam kegiatan konsultasi ini, DLH Mimika bekerjasama dengan LPPM Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
Frans Kambu, Plt. Kepala DLH Mimika dalam arahannya mengatakan, pembahasan Konsultasi Publik II penyusunan dokumen KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Mimika untuk kepentingan 20 tahun akan datang.
Dengan dokumen ini akan dijadikan sebagai dasar dalam pembangunan Mimika kedepan. Karenanya kepada peserta yang hadir dapat ikut berpartisipasi memberikan masukan dan saran kepada tim kajian untuk menyempurnakan dokumen KLHS ini.
Hasil kajian selanjutnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah pada November 2024 untuk diperiksa.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan, yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.
Aris Sampe Mambulu, Kasie Persampahan menyarankan dalam dokumen ini perlu diperhatikan mengenai penanganan sampah secara baik.
Karena dalam kebijakan pembangunan apapun, persoalan sampah jika tidak ditangani secara baik akan menjadi masalah lingkungan.
Ia juga mengusulkan dalam setiap pembangunan perumahan wajib menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Khusus kawasan perumahan harus ada TPS 3 R, yakni Reduce (mengurangi sampah), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang),” sarannya.
Aris juga menganjurkan autput dari konsultasi harus dibuatkan Perda yang mengatur bahwa pemukiman tidak boleh berdekatan dengan TPA.
Karena menurutnya, meskipun kedepan Mimika akan mengadopsi pengelolaan sampah seperti di Banyumas tetapi TPA tetap dibutuhkan.
Wantik, salah satu peserta konsultasi publik perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) menyampaikan kekecewaan terhadap perilaku masyarakat yang tidak mematuhi waktu membuang sampah yang dikeluarkan DLH.
“Dampak dari membuang sembarang sampah ini selain lingkungan kotor, limbah cairnya dapat merusak air tanah,” ujar Wantik.
Hasanudin, Konsultan LPPM Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar menyampaikan bahwa KLHS RDTR Perkotaan Timika bertujuan untuk memastikan adanya integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.
Aspek yang ada akan mendukung proses penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program RDTR Perkotaan Timika Tahun 2024-2043.
Tujuan lainnya menfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antar pelaku pembangunan, agar memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan atau program RDTR.
Menemukan segala peluang dan risiko, dikaji dan dibandingkan untuk menentukan opsi-opsi alternatif pembangunan yang masih terbuka untuk didiskusikan.
Termasuk memberikan kontribusi bagi pemantapan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat untuk merumuskan sejumlah proposal pembangunan masa depan.
Hasanudin menjelaskan, dalam pembahasan konsultasi publik ini telah menghasilkan enam isu pembangunan berkelanjutan paling strategis.
Diantaranya akses terhadap air bersih, masih adanya alih fungsi lahan, minimnya prasarana dan sarana wilayah, minimnya upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, rendahnya penanganan perubahan iklim dan rendahnya penataan ruang terkait tata kelola sampah.
Ia menjelaskan dalam konsultasi publik ini ada 120 isu KLHS RDTR yang dilakukan, namun setelah dilakukan pengkajian yang diselarakan dengan enam isu strategis tinggal 20 KLHS RDRT.
Di dalamnya terkait perbaikan kajian KLHS RDTR yakni rencana awal pembangunan jalan masuk di area rawan bencana tinggi sehingga perlu ada perubahan.
Rencana pembangunan jalan masuk di area pemukiman harus dipindahkan dan jalan yang sudah dibangun perlu dibuatkan rambu-rambu peringatan.
Kemudian, pembangunan TPS dan TPA jangan terlalu dekat dengan area pemukiman, sebab aroma sampah dapat mencemari udara.
“Secara aturan tidak ada berapa radius letak TPS dan TPA. Namun karena TPA menampung sampah yang berpotensi mengeluarkan aroma kurang sedap maka minimal satu kilometer dari pemukiman,” tutupnya.
Untuk diketahui terlaksananya kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang Mimika berdasarkan sejumlah regulasi.
Diantaranya, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. (Redaksi)