ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Januari Sampai Oktober 2024, Polres Mimika Tangani 32 Kasus Narkoba

“Jumlah ini sudah over jauh dari perkara yang diberikan ke kita itu enam, tapi sekarang kita sudah tangani 32 kasus, itu masih di bulan Oktober belum sampai Desember”.  

21 Oktober 2024
0
Januari Sampai Oktober 2024, Polres Mimika Tangani 32 Kasus Narkoba

AKP Andi Basuki Rachmat, Kasat Narkoba Polres Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penyalagunaan Narkotika, Psikottropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba) di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua terbilang cukup tinggi.

Terhitung sejak 1 Januari sampai 21 Oktober 2024, terdapat 32 kasus penyalagunaan Narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Mimika.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan AKP Andi Basuki Rachmat, Kasat Narkoba Polres Mimika kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 21 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari 32 laporan polisi, delapan kasus diantaranya memasuki penyidikan tahap satu, 15 kasus dinyatakan P21 (lengkap), empat kasus dalam tahap sidik dan tiga kasus lainnnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Baca Juga

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

“Jadi tahap satu ada delapan kasus, kemudian P21 ada 15 termasuk dengan yang RJ yang tidak memenuhi,” terangnya.

Andi Basuki menjelaskan, tiga kasus yang diselesaikan secara JR, dikarenakan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa jumlah barang bukti dibawah 0,5 gram atau 1 gram dapat dilakukan RJ.

“Karena mengingat itu pengguna bukan sebagai pengedar. Namun kita tetap melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan bersama jaksa dan BNN,” ujar Andi Basuki.

Disampaikan, berdasarkan hasil asesmen dapat dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar.

Andi Basuki menuturkan, dari 32 laporan kasus tersebut sudah melebihi target yang diberikan kepada Satres Narkoba Polres Mimika.

“Jumlah ini sudah over jauh dari perkara yang diberikan ke kita itu enam, tapi sekarang kita sudah tangani 32 kasus, itu masih di bulan Oktober belum sampai Desember,” pungkasnya.

Dengan tingginya peredaran Narkoba di Timika, polisi akan tetap bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Salah satunya melakukan sosialisasi pencegahan kepada generasi muda yang dianggap labil dan cepat terjerumus dengan barang haram ini.

“Kita harus memutus antara persediaan dan permintaan. Kalau tidak tentu berpengaruh terhadap peredaran Narkoba di Timika,” timpalnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

Polres Mimika Panen Jagung Satu Hektare, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan Nasional

16 Mei 2026
MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

MRP Papua Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Mimika Soal Dana Otsus dan Keamanan

16 Mei 2026
Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

16 Mei 2026
Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

16 Mei 2026
Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

16 Mei 2026
Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

16 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    965 shares
    Bagikan 386 Tweet 241
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Perkuat Ketersediaan Jaringan Internet, KPU Mimika Akan Pasang Starlink di 18 Distrik

Perkuat Ketersediaan Jaringan Internet, KPU Mimika Akan Pasang Starlink di 18 Distrik

Penerimaan Anggota DPRK Mimika 2024-2029 Jalur Pengangkatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Penerimaan Anggota DPRK Mimika 2024-2029 Jalur Pengangkatan Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran

Besok Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Panelis Siapkan Enam Pertanyaan

Besok Debat Kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Panelis Siapkan Enam Pertanyaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id