TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menilai pelaksanaan kampanye yang dilakukan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika telah menabrak aturan.
Pasalnya, sejauh ini Bawaslu Mimika belum pernah mendapatkan surat tembusan dari tiga Paslon terkait kegiatan kampanye.
Tiga Paslon yang dinilai melanggar aturan itu yakni, pasangan Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan pasangan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL).
Salahudin Renyaan, S.H, Komisioner Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika kepada koranpapua.id, Jumat 4 Oktober 2024 mengatakan, pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan kampanye yang harus dipedomani oleh setiap Paslon dan timnya adalah prosedur yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 33 dan 34 mengikat tim kampanye dan Paslon, yakni setiap kegiatan kampanye yang dilakukan harus memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu Mimika.
“Namun dari hari pertama kampanye tanggal 25 sampai dengan 4 Oktober Bawaslu belum pernah menerima tembusan dari ketiga Paslon,” tegas Sahahudin.
Bawaslu justru hanya menerima tembusan surat dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang akan melaksanakan kampanye di Kabupaten Mimika.
“Untuk tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum ada sampai saat ini. Jadi dari sisi aturan ketiga Paslon dan tim kampanye sudah menabrak aturan dan tidak mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 13,” timpalnya.
Kepada ketiga Paslon, tim kampanye dan penghubung, Salahadin berharap agar mempedomani PKPU Nomor 13, sehingga selama pelaksanaan kampanye tertutup tetap sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami berharap agar ketiga Paslon jangan menabrak aturan, dan ini bentuk himbauan kepada agar dimulai pada hari ini,” harapnya.
Ia juga mengingatkan kepada ketiga Paslon agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk melakukan kampanye. Ini berlalu baik untuk kampanye tertutup maupun terbuka untuk umum.
“Tujuan penyampaian ini agar kampanye yang dijalankan ketiga Paslon dapat berlangsung tanpa ada hambatan dan tidak ada persoalan dengan Bawaslu selaku pengawas pada tahapan Pilkada 2024,” pesannya. (Redaksi)