TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Provinsi Papua Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penguatan Kapasitas bagi Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Kamis 3 Oktober 2024.
Bimtek Pansel DPRK se- Provinsi Papua Tengah yang berlangsung di salah satu hotel di Timika itu, dalam rangka pengisian Anggota DPRK se- Papua Tengah melalui jalur pengangkatan.
Budi Arwan, Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya dan Nurdin, Analis Kebijakan pada Subdit Wilayah II Ditjen Otda dihadirkan sebagai narasumber.
Drs.Thepilus Lukas Ayom, Kepala Badan Kesbangpol Papua Tengah pada kesempatan itu menyampaikan, Otonomi Khusus (Otsus) pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat Papua, untuk mengatur dan mengurus sendiri dalam kerangka Negara Indonesia.
Dikatakan, kebijakan Otsus diarahkan pada program- program pembangunan yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.
Salah satu kewenangan yang diberikan adalah kebijakan afirmatif di bidang politik bagi Orang Asli Papua (OAP).
Melalui kewenangan ini, telah diatur adanya penambahan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.
Mekanisme pengangkatan DPRK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Pengangkatan DPRK merupakan hal yang baru pertama kali dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Karena itu diucapkan terima kasih kepada Pemprov dan Pemda delapan kabupaten, yang telah mengutus unsur kejaksaan, unsur akademisi, unsur adat untuk menjadi Pansel.
Disampaikan, pengisian Anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat pemerintah pusat guna mendukung hak berpolitik OAP.
“Penting untuk diingat bahwa Pansel yang telah dilantik dapat bekerja sesuai tugas nya sesuai peraturan yang berlaku juga sebagaimana sumpah janji yang telah diucapkan,” pungkasnya.
DPRK yang nantinya terpilih akan bekerja bersama dengan anggota DPRK yang telah terpilih lebih dulu melalui Pemilihan Umum dari unsur partai politik.
Thepilus berharap kepada Pansel agar dalam proses seleksi dapat memilih yang terbaik, guna membawa kepentingan rakyat Papua secara rasa penuh tanggungjawab.
“Semua Pansel dapat bekerja cepat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dengan demikian, Anggota DPRK yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan, dapat dilantik bersamaan dengan DPRK hasil Pimilu Legislatif Februari 2024 lalu. (Redaksi)