ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

13 September 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku pelaku pencurian kotak amal saat serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika dalam beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di kota Timika, Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berkasnya pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong, Timika yang terjadi tanggal 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah berkasnya dinyatakan P21, Jumat 13 September 2024 Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan pelaku dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H, MH.

Baca Juga

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengungkapkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedural.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Limbong.

Dikatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan Melanggar Pasal (Garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Limbong menambahkan, barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan berupa satu buah kotak amal, satu unit switer yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu  unit mixer merk Yamaha.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

Persiapkan LKPJ Bersama DPRK: Wakil Bupati Mimika Tegaskan Kepala OPD Dilarang ke Luar Daerah

27 Juli 2026
Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

Operasi Pencarian Berakhir Duka, Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Ditemukan Tidak Bernyawa

27 Juli 2026
Perangi Malaria di Kampung Mware, Puskesmas Mapurujaya Lakukan Pemeriksaan Massal dan Pembagian Kelambu

Setelah Empat Tahun Menanti, Warga Limau Asri Timur Segera Menikmati Air Bersih

27 Juli 2026
Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

Jalan Anggrek Kembali Dibangun Tahun Ini: Alokasikan Rp2,8 Miliar, Pemkab Mimika Masih Tunggu Pembebasan Lahan

27 Juli 2026
Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

Satgas Pamtas Pos Nabire Dorong Pendidikan Anak Papua Lewat Program Generasi Papua Cerdas

27 Juli 2026
Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari, Tim SAR Gabungan Sisir Laut Kaimana

27 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    708 shares
    Bagikan 283 Tweet 177
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id