ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

13 September 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku pelaku pencurian kotak amal saat serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika dalam beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di kota Timika, Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berkasnya pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong, Timika yang terjadi tanggal 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah berkasnya dinyatakan P21, Jumat 13 September 2024 Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan pelaku dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H, MH.

Baca Juga

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengungkapkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedural.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Limbong.

Dikatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan Melanggar Pasal (Garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Limbong menambahkan, barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan berupa satu buah kotak amal, satu unit switer yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu  unit mixer merk Yamaha.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

Tekan Biaya Pemeliharaan, Pemprov Papua Efisiensi Pengelolaan Venue Peninggalan PON XX

7 Mei 2026
Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Otsus dan RKPD 2027: Gubernur Papua Barat Paparkan Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah

7 Mei 2026
Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

Data Kemendikdasmen 38.732 Anak di Papua Selatan Tidak Mengenyam Pendidikan

7 Mei 2026
Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

Jalan Putus di Distrik Tembagapura Sudah Bisa Dilalui, Pemkab Antisipasi Ancaman Abrasi di RS Waa Banti

7 Mei 2026
16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

16,9 Ton Kepiting Bakau Asal Timika Diekspor ke Malaysia dan Singapura

7 Mei 2026
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

BMKG Prakirakan Hujan dan Angin Kencang Dua Hari Kedepan, Termasuk Papua Tengah

7 Mei 2026

POPULER

  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id