ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

13 September 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku pelaku pencurian kotak amal saat serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika dalam beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di kota Timika, Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berkasnya pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong, Timika yang terjadi tanggal 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah berkasnya dinyatakan P21, Jumat 13 September 2024 Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan pelaku dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H, MH.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengungkapkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedural.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Limbong.

Dikatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan Melanggar Pasal (Garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Limbong menambahkan, barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan berupa satu buah kotak amal, satu unit switer yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu  unit mixer merk Yamaha.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

14 April 2026
Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

14 April 2026
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

14 April 2026
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

14 April 2026
Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

14 April 2026
MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

14 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id