ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

13 September 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku pelaku pencurian kotak amal saat serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika dalam beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di kota Timika, Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berkasnya pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong, Timika yang terjadi tanggal 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah berkasnya dinyatakan P21, Jumat 13 September 2024 Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan pelaku dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H, MH.

Baca Juga

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengungkapkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedural.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Limbong.

Dikatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan Melanggar Pasal (Garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Limbong menambahkan, barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan berupa satu buah kotak amal, satu unit switer yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu  unit mixer merk Yamaha.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

1 Juni 2026
Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

Sterilisasi Lokasi Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II, Tim Jibom Gegana Polda Papua Bertolak ke Biak

1 Juni 2026
Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

Mahasiswa UTU Asal Papua Yulianus Petege, Raih Juara Pada Ajang Fotografi Internasional

1 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

1 Juni 2026
Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    819 shares
    Bagikan 328 Tweet 205
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id