ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan melanggar pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

13 September 2024
0
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gorong-gorong Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Pelaku pelaku pencurian kotak amal saat serahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Polres Mimika dalam beberapa bulan terakhir berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di kota Timika, Papua Tengah.

Salah satu kasus yang berkasnya pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap (P21) yakni kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-gorong, Timika yang terjadi tanggal 14 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah berkasnya dinyatakan P21, Jumat 13 September 2024 Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) melimpahkan pelaku dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, S.H, MH.

Baca Juga

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

AKP J Limbong, Kapolsek Mimika Baru mengungkapkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedural.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Limbong.

Dikatakan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelaku berinisial YK yang berusia 31 tahun dipersangkakan Melanggar Pasal (Garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

Limbong menambahkan, barang bukti yang juga diserahkan ke Kejaksaan berupa satu buah kotak amal, satu unit switer yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan satu  unit mixer merk Yamaha.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggungjawab pihak Kejaksaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Festival Budaya Nasional di Lombok: Pemkab Gelontorkan Rp2,5 Miliar Dukung Persiapan Sanggar Seni di Mimika

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

Harga Bahan Bangunan di Timika Melonjak, Pemilik Toko Mengeluh Omzet Turun Drastis

22 Juli 2026
KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

KPU Mimika Perkuat Validasi Data Pemilih di TPS Khusus Freeport, Mobilitas Ribuan Karyawan Jadi Tantangan Utama

22 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Lemasa Ingatkan PT KBV Perhatihan Keluhan Ratusan Karyawan, Siap Demo Susulan dengan Jumlah Besar

22 Juli 2026
Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

Menjaga Negeri, Mencerdaskan Generasi: Satgas Pasgat Hadir Membawa Harapan di Perbatasan Bomakia

22 Juli 2026
Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

Ironis! Depan Kantor BPKAD Mimika Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar

22 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Sejumlah Komoditi di Pasar Timika Turun Harga, Cabai Rp90 Ribu Per Kilogram

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

Aneka Kegiatan Digelar Sambut HUT Lantas ke-69 di Timika, Ada Doorprize Tiga Unit Sepeda Motor

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

John Rettob Bangga Pemuda Kamoro Bersatu dan Bangkit Berdiri di Atas Tanahnya Sendiri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id