ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu tas samping yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

4 September 2024
0
Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar Narkoba ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa 3 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan Willy Stevanus Watunwotuk, tersangka tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain tersangka, polisi juga sekaligus menyerahkan barang bukti yang diterima Nazrid Arwijayah, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa 3 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, tersangka Willy sebelummnya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Penangkapan yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama empat personil polisi setelah mendapatkan informasi, ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP.

Ketika Tim Opsnal sedang melakukan pemantauan, datang satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Namun mobil tersebut tidak berhenti tetapi terus melaju meninggalkan lokasi.

Pukul 22.10 WIT, polisi yang sudah mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target, langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah tersebut.

Pada pemeriksaan dalam rumah tersebut ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Polisi juga berhasil mendapatkan satu buah toples plastik warna putih yang juga berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau yang dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.

Polisi kemudian mengamankan semua barang haram tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT polisi berhasil membekuk pemiliknya di Jalan C. Heatubun atau tepatnya di Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru, Timika.

Dalam penggeledaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Lainnya, satu paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Ganja, satu buah handphone merk Oppo Reno4 f warna putih dan empat  bungkus bundel plastik klip bening kecil.

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu buah tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu buah jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji, Mimika Baru untuk melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti Narkotika yang sudah diamankan polisi sebelumnya.

Sekira pukul 14.00 WIT, polisi mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB milik tersangka yang di parkir di Jalan Irigasi Ujung tepatnya di sekitar Pohon Jomblo.

Selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Perlu Investigasi Independen

29 April 2026
Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

Pempus Perkuat Intervensi Kesehatan, 12% ODHA di Indonesia Berada di Tanah Papua

29 April 2026
Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

Pagelaran Seni Budaya Papua Resmi Dibuka, Dimeriahkan 10 Grup Yospan dan Dance Modern

29 April 2026
TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

29 April 2026
Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

Tiga Hari Kedepan Masih Berpotensi Hujan, Distrik Tembagapura Rawan Longsor

29 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Perbatasan Boven Digoel

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak-Anak Perbatasan Boven Digoel

29 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id