ADVERTISEMENT
Sabtu, September 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu tas samping yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

4 September 2024
0
Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar Narkoba ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa 3 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan Willy Stevanus Watunwotuk, tersangka tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain tersangka, polisi juga sekaligus menyerahkan barang bukti yang diterima Nazrid Arwijayah, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa 3 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, tersangka Willy sebelummnya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga

Dinkes Mimika Tanamkan Kebiasaan Hidup Sehat dan Cegah Anemia di SMPN 6 Timika

Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

Penangkapan yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama empat personil polisi setelah mendapatkan informasi, ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP.

Ketika Tim Opsnal sedang melakukan pemantauan, datang satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Namun mobil tersebut tidak berhenti tetapi terus melaju meninggalkan lokasi.

Pukul 22.10 WIT, polisi yang sudah mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target, langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah tersebut.

Pada pemeriksaan dalam rumah tersebut ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Polisi juga berhasil mendapatkan satu buah toples plastik warna putih yang juga berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau yang dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.

Polisi kemudian mengamankan semua barang haram tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT polisi berhasil membekuk pemiliknya di Jalan C. Heatubun atau tepatnya di Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru, Timika.

Dalam penggeledaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Lainnya, satu paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Ganja, satu buah handphone merk Oppo Reno4 f warna putih dan empat  bungkus bundel plastik klip bening kecil.

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu buah tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu buah jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji, Mimika Baru untuk melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti Narkotika yang sudah diamankan polisi sebelumnya.

Sekira pukul 14.00 WIT, polisi mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB milik tersangka yang di parkir di Jalan Irigasi Ujung tepatnya di sekitar Pohon Jomblo.

Selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Tanamkan Kebiasaan Hidup Sehat dan Cegah Anemia di SMPN 6 Timika

Dinkes Mimika Tanamkan Kebiasaan Hidup Sehat dan Cegah Anemia di SMPN 6 Timika

26 September 2026
Dinkes Mimika Dorong PHBS dan Aksi Bergizi Jadi Kebiasaan di Sekolah

Dinkes Mimika Dorong PHBS dan Aksi Bergizi Jadi Kebiasaan di Sekolah

25 September 2026
Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

Kepala SMPN 6 Timika Minta Siswa Biasakan Hidup Sehat, Dimulai dari Diri Sendiri

25 September 2026
Dinkes Mimika Ajak Siswa SMPN 6 Timika Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

Dinkes Mimika Ajak Siswa SMPN 6 Timika Biasakan Hidup Bersih dan Sehat

25 September 2026
Kontak Senjata di Intan Jaya, Koops TNI Habema Laporkan Empat Anggota OPM Tewas

Kontak Senjata di Intan Jaya, Koops TNI Habema Laporkan Empat Anggota OPM Tewas

25 September 2026

Aksi Kamisan Jember ke-50 Serukan Penyelesaian Pelanggaran HAM Hingga Keadilan Agraria

25 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id