ADVERTISEMENT
Kamis, September 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu tas samping yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

4 September 2024
0
Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar Narkoba ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa 3 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan Willy Stevanus Watunwotuk, tersangka tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain tersangka, polisi juga sekaligus menyerahkan barang bukti yang diterima Nazrid Arwijayah, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa 3 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, tersangka Willy sebelummnya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga

Dari Bayi hingga Lansia, Lomba Posyandu Mimika Uji Kemampuan Kader

Putus Siklus Balas Dendam, Mimika Bentuk Tim Terpadu Tangani Konflik Kwamki Narama

Penangkapan yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama empat personil polisi setelah mendapatkan informasi, ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP.

Ketika Tim Opsnal sedang melakukan pemantauan, datang satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Namun mobil tersebut tidak berhenti tetapi terus melaju meninggalkan lokasi.

Pukul 22.10 WIT, polisi yang sudah mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target, langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah tersebut.

Pada pemeriksaan dalam rumah tersebut ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Polisi juga berhasil mendapatkan satu buah toples plastik warna putih yang juga berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau yang dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.

Polisi kemudian mengamankan semua barang haram tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT polisi berhasil membekuk pemiliknya di Jalan C. Heatubun atau tepatnya di Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru, Timika.

Dalam penggeledaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Lainnya, satu paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Ganja, satu buah handphone merk Oppo Reno4 f warna putih dan empat  bungkus bundel plastik klip bening kecil.

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu buah tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu buah jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji, Mimika Baru untuk melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti Narkotika yang sudah diamankan polisi sebelumnya.

Sekira pukul 14.00 WIT, polisi mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB milik tersangka yang di parkir di Jalan Irigasi Ujung tepatnya di sekitar Pohon Jomblo.

Selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dari Bayi hingga Lansia, Lomba Posyandu Mimika Uji Kemampuan Kader

Dari Bayi hingga Lansia, Lomba Posyandu Mimika Uji Kemampuan Kader

2 September 2026
Putus Siklus Balas Dendam, Mimika Bentuk Tim Terpadu Tangani Konflik Kwamki Narama

Putus Siklus Balas Dendam, Mimika Bentuk Tim Terpadu Tangani Konflik Kwamki Narama

2 September 2026
160 Personel TNI-Polri Sweeping Kwamki Narama, Sasar Senjata dan Alat Perang

160 Personel TNI-Polri Sweeping Kwamki Narama, Sasar Senjata dan Alat Perang

2 September 2026
PTFI Kirim Bantuan Rp2,5 Miliar dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT

PTFI Kirim Bantuan Rp2,5 Miliar dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT

2 September 2026
Bahas Konflik Kwamki Narama, Forkopimda Mimika Sepakat Perkuat Penegakan Hukum

Bahas Konflik Kwamki Narama, Forkopimda Mimika Sepakat Perkuat Penegakan Hukum

2 September 2026
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

80 Persen Ekonomi Mimika Ditopang Tambang, Ditjen IKMA Dorong Industri Pengolahan

2 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id