ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu tas samping yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

4 September 2024
0
Polres Mimika Serahkan Willy Stevanus, Tersangka Pengedar Narkoba ke Kejari Mimika

Satres Narkoba Polres Mimika menyerahkan tersangka pengedar Narkoba ke Kejaksaan Negeri Timika, Selasa 3 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Sat Res Narkoba Polres Mimika menyerahkan Willy Stevanus Watunwotuk, tersangka tindak pidana Narkotika jenis Tembakau Sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Selain tersangka, polisi juga sekaligus menyerahkan barang bukti yang diterima Nazrid Arwijayah, S.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika.

ADVERTISEMENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika di Jalan Agimuga Mile 32, Selasa 3 Agustus 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika menjelaskan, tersangka Willy sebelummnya dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika tanggal 2 Mei 2024.

Baca Juga

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

Penangkapan yang dipimpin KBO Iptu Rumthe, Y.A bersama empat personil polisi setelah mendapatkan informasi, ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Jalan Garuda Timika.

Tim yang tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT mencurigai seseorang yang sedang berada di TKP.

Ketika Tim Opsnal sedang melakukan pemantauan, datang satu mobil yang dicurigai sering digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Namun mobil tersebut tidak berhenti tetapi terus melaju meninggalkan lokasi.

Pukul 22.10 WIT, polisi yang sudah mencurigai tempat tinggal seseorang yang merupakan target, langsung bergerak cepat masuk ke dalam rumah tersebut.

Pada pemeriksaan dalam rumah tersebut ditemukan 22 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Polisi juga berhasil mendapatkan satu buah toples plastik warna putih yang juga berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua buah tas belanja warna merah dan hijau yang dijadikan tempat penyimpanan Narkotika.

Polisi kemudian mengamankan semua barang haram tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap seseorang yang merupakan pemilik barang tersebut.

Pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIT polisi berhasil membekuk pemiliknya di Jalan C. Heatubun atau tepatnya di Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru, Timika.

Dalam penggeledaan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa lima paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

Lainnya, satu paket plastik sedang warna hitam dan warna merah yang diduga berisikan Ganja, satu buah handphone merk Oppo Reno4 f warna putih dan empat  bungkus bundel plastik klip bening kecil.

Dari tersangka juga berhasil diamankan satu buah tas samping warna hitam yang digunakan untuk menyimpan paketan Ganja, uang tunai Rp4.050.000, satu buah jaket warna biru dan satu unit motor honda CRF warna merah putih.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumahnya yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji, Mimika Baru untuk melakukan rekontruksi terkait dengan kepemilikan barang bukti Narkotika yang sudah diamankan polisi sebelumnya.

Sekira pukul 14.00 WIT, polisi mengamankan mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi PA 1624 MB milik tersangka yang di parkir di Jalan Irigasi Ujung tepatnya di sekitar Pohon Jomblo.

Selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mimika Mile 32 guna diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

    Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Wakapolres Mimika Pimpin Penghormatan Terakhir kepada Alm. Bripda Alex Marthen Rumbiak

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Mimika Dihadiri Ribuan Warga

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Institut Pertambangan Nemangkawi Dapat Sertifikat Akreditasi Kementerian ESDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id