TIMIKA, Koranpapua.id– Empat lembaga pemerintah mendukung pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan anak yang berlangsung di Balai Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Empat lembaga pemerintah itu terdiri dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Yakni, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Kesehatan. Ditambah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Keempat lembaga ini berkolaborasi menurunkan program kegiatan pemberdayaan dengan sasaran kaum perempuan dan anak yang ada di wilayah Kampung Nawaripi.
Nobertus Ditubun, Kepala Kampung Nawaripi pada pembukaan kegiatan itu menyampaikan terima kasih kepada empat lembaga pemerintah yang sudah memberikan perhatian kepada anak-anak dan kaum perempuan yang ada di wilayah kampung itu.
Nobertus menjelaskan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala kampung banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, lebih khusus kepada masyarakat asli Mimika Wee (Kamoro).
Ia menyebutkan sejumlah program yang sudah dilakukan pada masa kepemimpinannya diantaranya, pengembangan SDM orang asli melalui lembaga pendidikan TK/PAUD, Balai Latihan Kerja (BLK), perpustakaan, dan mengirim anak asli untuk belajar di luar Nawaripi.
“Jadi sebagai pendatang harus dukung program ini agar SDM warga asli Papua bisa meningķat. Melalui kegìatan ini OPD terkait telah mendukung program Pemerintah Kampung Nawaripi,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kampung Nawaripi menghadirkan tiga narasumber untuk memberikan materi yang terkait dengan anak dan kaum perempuan.
Untuk materi tentang kekerasan dan kehidupan perkawinan dalam keluarga disampaikan oleh perwakilan Kementerian Agama Mimika.
Sementara materi seputar mencegah stunting dan repoduksi sehat dibawahkan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wania dan materi kekerasan dalam rumah tangga disampaikan ibu Dina Waramori.
Nobertus menyampaikan, melalui kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kekerasan terhadap kaum ibu dan anak.
“Minimal mereka tahu bahwa kekerasan kepada ibu dan anak tidak boleh terjadi karena sudah dilindungi oleh UU,” pungkasnya. (Redaksi)