ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Timika, Modusnya Dimasukan ke Bungkus Rokok

SA alias Kacong ditangkap di kos-kosannya bersama rekannya berinisial YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak enam paket.

20 Agustus 2024
0
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Timika, Modusnya Dimasukan ke Bungkus Rokok

HD, SA, Dan YK saat di amankan polisi di Polres 32. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu yang akan diedarkan di Timika.

Para pengedar yang berjumlah tiga orang ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di Jalan Kartini dan Gorong-gorong tepatnya di Kompleks Biak, Senin 19 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Adapun ketiga pengedar tersebut yakni HD alias Hasan, SA alias Kacong dan YK alias Yoga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada saat penangkapan yang dipimpin Iptu Rumthe, KBO Satresnarkoba Polres Mimika bersama tiga anggotanya itu, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika saat dikonfirmasi koranpapua.id, Selasa 20 Agustus 2024 membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Memang benar ada penangkapan. Awalnya berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa dicurigai ada seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Kartini,” ungkapnya.

Disampaikan, ketiga pelaku diketahui melakukan transaksi dengan modus memasukan barang haram tersebut kedalam bungkus rokok untuk diedarkan.

Anggota polisi yang mengetahui informasi itu langsung bergerak melakukan pemantauan lapangan dan berhasil menangkap HD alias Hasan.

Dari tangan HD polisi menemukan satu paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan introgasi, HD kemudian menyampaikan ada dua rekannya yang juga terlibat dalam bisnis tersebut.

“HD mengaku bahwa paketan Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Kacong yang beralamat di Gorong-gorong tepatnya kompleks Biak,” jelasnya.

Dari pengakuan HD, polisi langsung bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

“SA alias Kacong ditangkap di kos-kosannya bersama rekannya berinisial YK alias Yoga. Dari hasil penggeledahan tim menemukan sabu-sabu milik SA sebanyak enam paket,” papar Sudirman.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatan, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada ketiganya yaitu, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pasangan Rifai-Aliong Juara Kategori Veteran Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolda Papua

Pasangan Rifai-Aliong Juara Kategori Veteran Turnamen Bulu Tangkis Piala Kapolda Papua

Buku Kisah Hidup Irjen Mathius Fakhiri, ‘Sustainabilitas Membangun Papua’ Diluncurkan

Buku Kisah Hidup Irjen Mathius Fakhiri, ‘Sustainabilitas Membangun Papua’ Diluncurkan

Dukung Pembangunan Gedung Gereja KINGMI Kwamki Narama, Kapolres Mimika Sumbang 100 Sak Semen

Dukung Pembangunan Gedung Gereja KINGMI Kwamki Narama, Kapolres Mimika Sumbang 100 Sak Semen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id