KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, Senin 12 Agustus 2024.
Pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika itu, juga disampaikan syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada November mendatang.
ADVERTISEMENT
Sosialisasi yang diberikan kepada perwakilan partai politik itu, dihadiri empat Komisiner KPU Mimika, Dete Abugau (Ketua), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), dan Budiono (Divisi Data).
Advertisement. Scroll to continue reading.
Berikut rangkaian kegiatan sosialisasi yang diabadikan jurnalis koranpapua.id, Abdul Hayun Nuhuyanan. (**)
Tiga Komisiner KPU Mimika, Dete Abugau (Ketua), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum) berdiri saat menyanyikan Indonesia Raya.Foto bersama dengan memperagakan salam KPU melayani.Peserta sosialisasi PKPU i saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.Salah satu perwakilan partai politik sedang mengajukan pertanyaan.Empat Komisiner KPU Mimika, Dete Abugau (Ketua), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), dan Budiono (Divisi Data). Foto bersama perwakilan partai politik.Empat Komisiner KPU Mimika, Dete Abugau (Ketua), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), dan Budiono (Divisi Data).Para peserta saat mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024Perwakilan Partai Perindo dan, Partai Nasdem dan PKB saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum) saat memaparkan materi didampingi Dete Abugau (Ketua), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), dan Budiono (Divisi Data).Suasana Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dilakukan KPU Mimika.
I am raw html block. Click edit button to change this html
Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News