ADVERTISEMENT
Kamis, September 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

6 Agustus 2024
0
Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Barang bukti berupa dua kilogram ganja dimusnahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura, Senin 5 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram yang sebelumnya berhasil disita polisi akhirnya, dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan Penyidik Sat narkoba Polres Jayapura Kota, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Senin 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja itu, juga disaksikan tersangka pemilik ganja dan Jaksa Penuntut Umum, Yosef, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Irene Aronggear, S.H, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram adalah milik tersangka HH (24).

Baca Juga

80 Pejabat Mimika Ikuti Pelatihan, Bupati Minta Tinggalkan Pola Kerja Lama

TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, dalam melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

“Atas perbuatan tersangka masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tangani Kawasan Kumuh, Pemkab Mimika Bangun 6 Rumah di Sempan Tahun Ini

Tangani Kawasan Kumuh, Pemkab Mimika Bangun 6 Rumah di Sempan Tahun Ini

24 September 2026
Tak Hanya Jaga Perbatasan, Satgas Pasgat Donorkan Darah untuk Warga Boven Digoel

Tak Hanya Jaga Perbatasan, Satgas Pasgat Donorkan Darah untuk Warga Boven Digoel

24 September 2026
Tak Lagi Jual Pinang, 20 Pedagang SP2 Mimika Beralih Buka Kios

Tak Lagi Jual Pinang, 20 Pedagang SP2 Mimika Beralih Buka Kios

24 September 2026
80 Pejabat Mimika Ikuti Pelatihan, Bupati Minta Tinggalkan Pola Kerja Lama

80 Pejabat Mimika Ikuti Pelatihan, Bupati Minta Tinggalkan Pola Kerja Lama

24 September 2026
TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

24 September 2026
Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

24 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Jelang HUT RI ke-79, Polres Segera Tertibkan Peredaran Miras dan THM

Situasi Distrik Alama Kondusif, Pilot Ditembak Saat Masih di Kokpit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id