ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

6 Agustus 2024
0
Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Barang bukti berupa dua kilogram ganja dimusnahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura, Senin 5 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram yang sebelumnya berhasil disita polisi akhirnya, dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan Penyidik Sat narkoba Polres Jayapura Kota, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Senin 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja itu, juga disaksikan tersangka pemilik ganja dan Jaksa Penuntut Umum, Yosef, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Irene Aronggear, S.H, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram adalah milik tersangka HH (24).

Baca Juga

CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, dalam melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

“Atas perbuatan tersangka masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

Posyandu Jadi Andalan Orang Tua, Warga Mimika Rasakan Manfaat Besar bagi Kesehatan Balita

6 Agustus 2026
Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

Pemkab Mimika Sambut Kepulangan 116 Jemaah Haji, Satu Jemaah Wafat di Makkah

6 Agustus 2026
Konflik Kwamki Narama: Kubu Dang–Newegalen Sepakat Berdamai, Bupati Mimika: Ini Sejarah Baru di Papua

Tingkatkan Pemahaman OAP, MRP Papua Tengah Sosialisasikan UU Otsus di Kabupaten Puncak

6 Agustus 2026
Sambut HUT Ke-81 RI: Warga Kelurahan Kwamki Baru Kompak Bersihkan Drainase dan Jalan Lingkungan

Sambut HUT Ke-81 RI: Warga Kelurahan Kwamki Baru Kompak Bersihkan Drainase dan Jalan Lingkungan

6 Agustus 2026
APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

6 Agustus 2026
CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

CANTVR dan YUDIA Ditutup: Masyarakat Papua Diingatkan Waspadai Penipuan Berkedok Investasi dan Kerja Paruh Waktu

6 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    658 shares
    Bagikan 263 Tweet 165
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Jelang HUT RI ke-79, Polres Segera Tertibkan Peredaran Miras dan THM

Situasi Distrik Alama Kondusif, Pilot Ditembak Saat Masih di Kokpit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id