ADVERTISEMENT
Senin, Juni 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

6 Agustus 2024
0
Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Barang bukti berupa dua kilogram ganja dimusnahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura, Senin 5 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram yang sebelumnya berhasil disita polisi akhirnya, dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan Penyidik Sat narkoba Polres Jayapura Kota, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Senin 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja itu, juga disaksikan tersangka pemilik ganja dan Jaksa Penuntut Umum, Yosef, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Irene Aronggear, S.H, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram adalah milik tersangka HH (24).

Baca Juga

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, dalam melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

“Atas perbuatan tersangka masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

Kenaikan Harga Material dan BBM, Pemkab Mimika Evaluasi Menyeluruh Struktur Nilai Proyek 2026

1 Juni 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Pemkab Mimika Siapkan Tempat Ibadah Sementara Pasca Kebakaran Gereja Katalik Poumako

1 Juni 2026
Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

1 Juni 2026
Tidak Hanya Tewaskan Lima Warga, Bom Perang Dunia II juga Meluluhlantakkan Puluhan Rumah

Tidak Hanya Tewaskan Lima Warga, Bom Perang Dunia II juga Meluluhlantakkan Puluhan Rumah

1 Juni 2026
Dialog Bersama Uskup Agung Ende: Wagub Paskalis Sebut Warga NTT Ikut Berkontribusi untuk Papua Selatan

Dialog Bersama Uskup Agung Ende: Wagub Paskalis Sebut Warga NTT Ikut Berkontribusi untuk Papua Selatan

1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Johannes Rettob Ajak Warga Mimika Perkuat Persatuan Bangsa

Peringati Hari Lahir Pancasila, Johannes Rettob Ajak Warga Mimika Perkuat Persatuan Bangsa

1 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    812 shares
    Bagikan 325 Tweet 203
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satu Korban Ledakan Granat di Gereja Santo Paulus Nabuni Meninggal Dunia di RSUD Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
  • Disdik Mimika Tekankan Pentingnya TK Sebelum SD, Terapkan Ketentuan Usia dan Fleksibilitas di Lapangan

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Jelang HUT RI ke-79, Polres Segera Tertibkan Peredaran Miras dan THM

Situasi Distrik Alama Kondusif, Pilot Ditembak Saat Masih di Kokpit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id