ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

6 Agustus 2024
0
Dua Kilogram Ganja Dimusnahkan, Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Barang bukti berupa dua kilogram ganja dimusnahkan Penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura, Senin 5 Agustus 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Sebanyak 2.688,57 gram (dua kilo enam ratus delapan puluh delapan koma lima puluh tujuh) gram yang sebelumnya berhasil disita polisi akhirnya, dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilakukan Penyidik Sat narkoba Polres Jayapura Kota, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua, Senin 5 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja itu, juga disaksikan tersangka pemilik ganja dan Jaksa Penuntut Umum, Yosef, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Irene Aronggear, S.H, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 2.688,57 gram adalah milik tersangka HH (24).

Baca Juga

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, dalam melengkapi berkas perkaranya, untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka HH.

“Atas perbuatan tersangka masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Irene. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

12 Juli 2026
Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

Terima 152 Anak Papua Bersekolah di Jawa Timur, Gubernur Khofifah: Anggap Saya Mama Kalian

12 Juli 2026
Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

Stand Dekranasda Tolikara Jadi Magnet di Ajang HUT Dekranas Nasional ke-46 di Makassar

12 Juli 2026
Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

Berdiri di Garda Terdepan, Satgas Pasgat Pos Monemani Kawal Aspirasi Masyarakat Dogiyai

12 Juli 2026
Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

Ketua Komisi I DPRK Mimika Soroti Perpusda Rp10 Miliar yang Kembali Terlantar

12 Juli 2026
Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

Alfian Akbar Balyanan Luncurkan Buku “Menuju Timika Yang Menyala” Ajak Papua Bangkit dari Ketimpangan

12 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Delapan Nakes Menjadi Saksi Peristiwa Pembunuhan Pilot Helikopter di Alama

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor, HP dan Uang di Timika Diringkus Polisi

Jelang HUT RI ke-79, Polres Segera Tertibkan Peredaran Miras dan THM

Situasi Distrik Alama Kondusif, Pilot Ditembak Saat Masih di Kokpit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id