TIMIKA, Koranpapua.id– Lokasi longsor yang mengakibatkan tujuh warga meninggal dunia di Distrik Tembagapura, kini masuk masa transisi setelah sebelumnya ditetapkan status darurat.
Penetapan masa transisi oleh Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah tertanggal 16 Juli 2024 sampai tanggal 26 Juli 2024.
Demikian pernyataan yang disampaikan Moses Yarangga, Kepala BPBD Mimika kepada koranpapua.id saat ditemui di salah satu hotel di Timika, Senin 29 Juli 2024
Moses menuturkan, BPBD juga telah menetapkan tujuh titik lokasi rawan bencana yang berada di wilayah Distrik Tembagapura.
Tujuh lokasi tersebut berada di Kampung Waa Banti 1, Banti 2, Opitawak (Utikini Lama).
Pihak BPBD menjadikan tujuh lokasi itu sebagai titik rawan bencana sebagai atensi.
Moses menuturkan, saat ini instansi yang pimpinnya gencar memberikan edukasi terkait bahaya kepada masyarakat yang mendiami areal titik longsor.
“Kami terus memberikan sosialisasi secara berkala. Dalam sosialisasi kepada warga, kami melibatkan Pemerintah Distrik Tembagapura,” ujar Moses.
Agar dapat diketahui masyarakat, BPBD Mimika berencana akan memasang tanda peringatan longsor di tujuh titik rawan yang sudah ditetapkan.
Dengan tanda peringatan itu setidaknya dapat meminimalisir aktivitas masyarakat penambang tradisional, maupun yang mencari penghasilan tambahan seperti berkebun dan lainnya di sekitar lokasi itu.
BPBD juga akan menugaskan dua orang staf untuk bersama Pemerintah Distrik Tembagapura melakukan pemantauan secara langsung di tujuh lokasi tersebut.
Moses mungungkapkan, setelah berakhirnya SK Bupati terkait status darurat di Distrik Tembagapura, maka masa transisi yang kini ditetapkan akan dilanjutkan hingga bulan Agustus 2024.
“Masa transisi ini yang harus kami lanjutkan supaya menjadi dasar hukum bagi kami ketika ada beberapa bantuan yang akan kami dapat dari pusat lewat BNPB di Bagian Kedaruratan,” paparnya. (Redaksi)