ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Melalui analisis jabatan ini, Hengki harapkan menjadi suatu tolok ukur bagi satuan kerja perangkat daerah atau setiap pegawai dalam melaksanakan kegiatan.

24 Juli 2024
0
Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Hengki Amisim, Kabag Organisasi Setda Mimika membacakan laporan kegiatan, Jumat 19 Juli 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi pengelolaan kelembagaan, analisis jabatan dan teknis penyusunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang sudah berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 19 Juli 2024 itu, dibuka Anace Hombore, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika.

ADVERTISEMENT

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu, Jacob Okoka, S.Sos dan Eduardus, S.Sos dari Biro Organisasi Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Para narasumber langsung didampingi oleh Hengki Amisim,S.Sos, M.H, Kabag Ortal Setda Mimika.

Baca Juga

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Sementara hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini yakni para Kasubag Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik dan operator.

Hengki Amisim dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS.

Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS.

PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN.

Hengki menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan bagi ASN di setiap Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan pemetaan kebutuhan pegawai.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan individu-individu ASN yang memiliki kemampuan dan keahlian yang akan mendukung Pemkab Mimika dalam melaksanakan penataan dan pemetaan kebutuhan pegawai dalam rangka pengadaan ASN.

Dari kegiatan ini diharapkan setiap hasil analisis jabatan, OPD mampu memetakan informasi jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai.

Termasuk kualifikasi, kompetensi dasar, uraian jabatan, bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan serta kebutuhan kediklatan pegawai.

“Semua ini akan menjadi standar untuk dapat dipergunakan sebagai kebutuhan akan jabatan di setiap OPD dan sebagai indikator penilaian serta penempatan seseorang dalam jabatan tertentu,” paparnya.

Melalui analisis jabatan ini, Hengki harapkan menjadi suatu tolok ukur bagi satuan kerja perangkat daerah atau setiap pegawai dalam melaksanakan kegiatan.

Khususnya yang berkaitan dengan norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efesien kerja, standar beban kerja dan presentasi kerja serta penyusunan formasi pegawai dan penyempurnaan sistem prosedur kerja. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Gallery Foto Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Gallery Foto Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Siap Tampil di Pesparawi se-Papua, LPPD Giat Lakukan Berbagai Persiapan, Butuh Dukungan Pemda Mimika

Siap Tampil di Pesparawi se-Papua, LPPD Giat Lakukan Berbagai Persiapan, Butuh Dukungan Pemda Mimika

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Uwus Asmat Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Uwus Asmat Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id