ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Melalui analisis jabatan ini, Hengki harapkan menjadi suatu tolok ukur bagi satuan kerja perangkat daerah atau setiap pegawai dalam melaksanakan kegiatan.

24 Juli 2024
0
Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Hengki Amisim, Kabag Organisasi Setda Mimika membacakan laporan kegiatan, Jumat 19 Juli 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi pengelolaan kelembagaan, analisis jabatan dan teknis penyusunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang sudah berlangsung di salah satu hotel di Timika, Jumat 19 Juli 2024 itu, dibuka Anace Hombore, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu, Jacob Okoka, S.Sos dan Eduardus, S.Sos dari Biro Organisasi Provinsi Papua.

Para narasumber langsung didampingi oleh Hengki Amisim,S.Sos, M.H, Kabag Ortal Setda Mimika.

Baca Juga

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

Sementara hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini yakni para Kasubag Kepegawaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), distrik dan operator.

Hengki Amisim dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS.

Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS.

PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan ASN.

Hengki menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan bagi ASN di setiap Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan pemetaan kebutuhan pegawai.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan individu-individu ASN yang memiliki kemampuan dan keahlian yang akan mendukung Pemkab Mimika dalam melaksanakan penataan dan pemetaan kebutuhan pegawai dalam rangka pengadaan ASN.

Dari kegiatan ini diharapkan setiap hasil analisis jabatan, OPD mampu memetakan informasi jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai.

Termasuk kualifikasi, kompetensi dasar, uraian jabatan, bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan serta kebutuhan kediklatan pegawai.

“Semua ini akan menjadi standar untuk dapat dipergunakan sebagai kebutuhan akan jabatan di setiap OPD dan sebagai indikator penilaian serta penempatan seseorang dalam jabatan tertentu,” paparnya.

Melalui analisis jabatan ini, Hengki harapkan menjadi suatu tolok ukur bagi satuan kerja perangkat daerah atau setiap pegawai dalam melaksanakan kegiatan.

Khususnya yang berkaitan dengan norma waktu penyelesaian pekerjaan, tingkat efesien kerja, standar beban kerja dan presentasi kerja serta penyusunan formasi pegawai dan penyempurnaan sistem prosedur kerja. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

12 Oktober 2026
Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Gallery Foto Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Gallery Foto Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasi Pengelolaan Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Siap Tampil di Pesparawi se-Papua, LPPD Giat Lakukan Berbagai Persiapan, Butuh Dukungan Pemda Mimika

Siap Tampil di Pesparawi se-Papua, LPPD Giat Lakukan Berbagai Persiapan, Butuh Dukungan Pemda Mimika

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Uwus Asmat Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Nelayan yang Tenggelam di Perairan Uwus Asmat Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id