TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus penganiayaan terhadap MU (31) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika yang terjadi di Timika, kini sedang ditangani penyidik Polres Mimika.
Kasus main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga mencuat ke permukaan setelah video penganiayaan viral beberapa hari lalu.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan sudah menindaklanjuti.
Polisi sudah memanggil beberapa warga yang diduga mengetahui kasus tersebut untuk diminta keterangan.
Disampaikan Fajar, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga korban ini diduga kuat sebagai korban salah tangkap.
“Yang ada dalam video dikeroyok itu menjadi korban, dan untuk dugaan sementara mereka bukan menjadi pelaku pencurian,” ungkap Fajar saat ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat 19 Juli 2024
Adapun kronologis awal kejadian berdasarkan penjelasan Fajar, korban pertama pada hari Minggu tanggal 14 Juli sekira pukul 01.00 WIT dijemput di rumahnya.
Korban selanjutnya oleh para pelaku dibawah ke rumah terlapor yang berlokasi di Kampung Karang Senang, SP3, Distrik Kuala Kencana.
“Korban kemudian diintrogasi oleh dan terlapor menyuruh lima orang lainya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan benturan fisik,” jelas Fajar.
Setelah korban pertama FBH dianiaya, terlapor mengajak korban pertama untuk menunjukkan siapa saja teman teman-temannya.
Berdasarkan yang disampaikan korban pertama, para pelaku kemudian menjemput korban kedua berinisial HFM yang beralamat di Kampung Kamoro Jaya, SP1, Distrik Wania.
Korban kedua selanjutnya diangkut dengan mobil. Selama dalam perjalanan dua korban langsung dianiaya.
Kedua korban kemudian digiring menuju sebuah rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3.
“Di rumah itu dua korban kemudian dipaksa untuk mengaku, karena sudah tidak kuat dianiaya, korban kedua terpaksa menunjukan korban ketiga,” papar Fajar.
Para pelaku selanjutnya menjemput korban ketiga di rumahnya yang terletak di SP4 dan menggiringnya untuk dikumpulkan di SP3, dan selanjutnya dianiaya seperti yang terekam dalam video yang beredar.
Atas kejadian itu para korban didampingi pengacara melaporkan ke Polres Pelayanan Timika pada hari Kamis 18 Juli 2024. (Redaksi)