ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

12 Juli 2024
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial (R) yang menjadi bawahannya.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masyarakat Mimika setelah Semmi Karmite, Ketua PPNI Mimika menulis surat terbuka kepada Kapolres Mimika meminta  polisi menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Kepada koranpapua.id, Jumat 12 Juli 2024 mengungkapkan, kemungkinan minggu depan sudah masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Minggu depan mungkin sudah tahap satu,” ucap Ipda Yusak.

Baca Juga

Potret Hangat Satgas Yon Parako 466 Pasgat: Dari Obati Luka Anak hingga Berbagi Pakaian di Pedalaman Papua

Setahun Memimpin Mimika, Bupati JR Tekankan Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun menurutnya kasus dugaan pelecehan seksual Kapus, sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejari, namun karena terkendala dengan sistem online sehingga sedikit terlambat.

Sementara, untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

Polisi menggunakan pasal untuk menjerat terduga pelaku yakni, pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Potret Hangat Satgas Yon Parako 466 Pasgat: Dari Obati Luka Anak hingga Berbagi Pakaian di Pedalaman Papua

Potret Hangat Satgas Yon Parako 466 Pasgat: Dari Obati Luka Anak hingga Berbagi Pakaian di Pedalaman Papua

25 Maret 2026
Setahun Memimpin Mimika, Bupati JR Tekankan Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Setahun Memimpin Mimika, Bupati JR Tekankan Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan Masyarakat

25 Maret 2026
Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

25 Maret 2026
Dinas Pendidikan Mimika Dukung Pembelajaran Daring, Fokus Awal di Wilayah Perkotaan

Dinas Pendidikan Mimika Dukung Pembelajaran Daring, Fokus Awal di Wilayah Perkotaan

25 Maret 2026
Refleksi Setahun Kepemimpinan, Rettob–Kemong Paparkan Capaian Pembangunan Mimika

Refleksi Setahun Kepemimpinan, Rettob–Kemong Paparkan Capaian Pembangunan Mimika

25 Maret 2026
Hari Air Sedunia 2026: Pertamina Bangun Tujuh Sumur Bor di Jayapura dan Merauke, Melayani  4.585 Jiwa

Hari Air Sedunia 2026: Pertamina Bangun Tujuh Sumur Bor di Jayapura dan Merauke, Melayani  4.585 Jiwa

25 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    691 shares
    Bagikan 276 Tweet 173
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tiga Bintang Polri Jatuh di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id