ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

12 Juli 2024
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial (R) yang menjadi bawahannya.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masyarakat Mimika setelah Semmi Karmite, Ketua PPNI Mimika menulis surat terbuka kepada Kapolres Mimika meminta  polisi menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Kepada koranpapua.id, Jumat 12 Juli 2024 mengungkapkan, kemungkinan minggu depan sudah masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Minggu depan mungkin sudah tahap satu,” ucap Ipda Yusak.

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun menurutnya kasus dugaan pelecehan seksual Kapus, sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejari, namun karena terkendala dengan sistem online sehingga sedikit terlambat.

Sementara, untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

Polisi menggunakan pasal untuk menjerat terduga pelaku yakni, pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id