ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

12 Juli 2024
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial (R) yang menjadi bawahannya.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masyarakat Mimika setelah Semmi Karmite, Ketua PPNI Mimika menulis surat terbuka kepada Kapolres Mimika meminta  polisi menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Kepada koranpapua.id, Jumat 12 Juli 2024 mengungkapkan, kemungkinan minggu depan sudah masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Minggu depan mungkin sudah tahap satu,” ucap Ipda Yusak.

Baca Juga

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun menurutnya kasus dugaan pelecehan seksual Kapus, sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejari, namun karena terkendala dengan sistem online sehingga sedikit terlambat.

Sementara, untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

Polisi menggunakan pasal untuk menjerat terduga pelaku yakni, pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

18 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

18 April 2026
Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

18 April 2026
Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

18 April 2026
Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

18 April 2026
Jenazah Korban Bentrok Kwamki Lama sudah Dikremasi, Brimob Intensifkan Patroli

Jenazah Korban Bentrok Kwamki Lama sudah Dikremasi, Brimob Intensifkan Patroli

18 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id