ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

12 Juli 2024
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial (R) yang menjadi bawahannya.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masyarakat Mimika setelah Semmi Karmite, Ketua PPNI Mimika menulis surat terbuka kepada Kapolres Mimika meminta  polisi menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Kepada koranpapua.id, Jumat 12 Juli 2024 mengungkapkan, kemungkinan minggu depan sudah masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Minggu depan mungkin sudah tahap satu,” ucap Ipda Yusak.

Baca Juga

42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun menurutnya kasus dugaan pelecehan seksual Kapus, sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejari, namun karena terkendala dengan sistem online sehingga sedikit terlambat.

Sementara, untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

Polisi menggunakan pasal untuk menjerat terduga pelaku yakni, pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

28 Mei 2026
Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

Paulus Waterpauw Desak Komunikasi Pemerintah dan Masyarakat Adat Lebih Aktif

28 Mei 2026
Di Tengah Operasi Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Ibadah Iduladha dengan Sederhana

Di Tengah Operasi Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Laksanakan Ibadah Iduladha dengan Sederhana

28 Mei 2026
Wagub Paskalis: Sarjana Putra-Putri Papua Jangan Pilih-Pilih Pekerjaan

Wagub Paskalis: Sarjana Putra-Putri Papua Jangan Pilih-Pilih Pekerjaan

28 Mei 2026
Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Komitmen Mendikdasmen Majukan Pendidikan di Tanah Papua

Pemprov Papua Barat Daya Apresiasi Komitmen Mendikdasmen Majukan Pendidikan di Tanah Papua

28 Mei 2026
Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

Film Pesta Babi dan Teman Tagar Maira Hadirkan Narasi Kemanusiaan yang Jujur di Tanah Papua

27 Mei 2026

POPULER

  • Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    Sebelum Eksekusi Pendulang Emas, Pelaku Minta Makan dan Dibuatkan Kopi

    718 shares
    Bagikan 287 Tweet 180
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Perkelahian Dua Pria di Timika Berujung Korban Dilarikan ke RSMM, Pelaku Masuk Tahanan Polisi

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Disaksikan Istri, Pencari Karaka di Timika Diterkam Buaya, SAR Lakukan Pencarian

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id