ADVERTISEMENT
Selasa, Mei 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

12 Juli 2024
0
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kapus Limau Asri Segera Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika serius menindaklanjuti laporan dugaan pelecehaan seksual yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri berinisial S terhadap seorang perawat berinisial (R) yang menjadi bawahannya.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan masyarakat Mimika setelah Semmi Karmite, Ketua PPNI Mimika menulis surat terbuka kepada Kapolres Mimika meminta  polisi menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Ipda Yusak Sawaki, Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Kepada koranpapua.id, Jumat 12 Juli 2024 mengungkapkan, kemungkinan minggu depan sudah masuk tahap satu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Minggu depan mungkin sudah tahap satu,” ucap Ipda Yusak.

Baca Juga

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

Meski tidak dijelaskan secara rinci berapa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini, namun menurutnya kasus dugaan pelecehan seksual Kapus, sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejari, namun karena terkendala dengan sistem online sehingga sedikit terlambat.

Sementara, untuk tersangka sendiri, polisi belum melakukan penahanan namun tetap dikenakan wajib lapor di Polres 32 Mimika.

Polisi menggunakan pasal untuk menjerat terduga pelaku yakni, pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika telah memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait kasus ini.

Pada pertemuan itu, penyidik telah menyampaikan kepada korban bahwa, kasus dugaan pelecehan terhadap dirinya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan pelecehan jenis verbal, sehingga polisi membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

Perdana di Papua, Maxim Bersama Pemprov PBD Gelar Kuis Cerdas Cermat Tingkat SMA/SMK se-Kota Sorong

12 Mei 2026
27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

27 Tim SMA/SMK di Mimika Berlaga di Turnamen Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup II

12 Mei 2026
Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

Delapan Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan

12 Mei 2026
Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

12 Mei 2026
Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Kerusuhan Usai Laga Persipura Vs Adhyaksa FC, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

12 Mei 2026
Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

12 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    941 shares
    Bagikan 376 Tweet 235
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

Empat Kamar Kos Terbakar, Pemicunya Diawali Cekcok Sepasang Kekasih

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

RP. Lambert Nita Berkat Fasilitas Panti Asuhan Santa Susana, Ema Nunang: Tujuan Utama Panti adalah Pendidikan Anak

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Perkuat Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Mimika Laksanakan Peningkatan Kapasitas SDM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id