TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karenanya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Papua Tengah tidak harus Orang Asli Papua (OAP).
Semua warga negara yang sesuai dengan ketentuan berhak maju untuk dicalonkan sebagai kepala daerah.
Demikian penegasan ini disampaikan Jenifer Darling Tabuni, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah saat ditemui di salah satu hotel di Timika, Kamis 11 Juli 2024.
“Belum ada aturan, UU Otsus itu hanya berlaku untuk gubernur dan wakil gubernur saja, sedangkan bupati dan wakilnya belum ada,” ujar Jenifer.
Pada kesempatan yang sama, Jenifer juga menyampaikan bahwa pada Pilkada November 2024, dari delapan kabupaten/kota di Papua Tengah, hanya enam yang masih diperbolehkan menggunakan sistem noken.
Enam kabupaten itu yakni, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Digiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai.
Sementara untuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire tetap melakukan pemilihan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, jelang pelaksanaan Pilkada serentak yang baru pertama kali berlangsung di Provinsi Papua Tengah, KPU telah melakukan berbagai persiapan.
Diantaranya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tujuan untuk penguatan lembaga KPU.
“Kami sudah siap sekarang ini, dengan banyak lakukan penguatan lembaga, kemudian kita mantapkan lagi dengan Bimtek dan rapat koordinasi,” tutup Jenifer. (Redaksi)